Menyuap hakim, eksepsi pengusaha Jepang ditolak
Kamis, 09 Agustus 2012 - 12:02 WIB
Menyuap hakim, eksepsi pengusaha Jepang ditolak
A
A
A
Sindonews.com - Dalam sidang lanjutan kasus penyuapan hakim oleh terdakwa Shiokawa Toshio (60) pengusaha asal Jepang, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi (nota kebertan) Presiden Direktur PT Onamba Indonesia (OI) itu.
Penolakan eksepsi disampaikan dalam sidang putusan sela kasus suap terhadap Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari, dengan terdakwa Shiokawa, pengusaha warga negara Jepang.
"Majelis hakim mengadili, menolak keberatan terdakwa seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (9/8/2012).
Dalam putusannya, Hakim Sinung menjelaskan sidang menyatakan surat jaksa penuntut umum sah menurut hukum. Memerintahkan perkara pidana atas nama terdakwa Shiokawa Toshio dilanjutkan.
Hakim Sinung sebelumnya menguraikan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Dalam dakwaan primernya, Jaksa KPK mengancam Shiokawa dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Lalu, lanjut Sinung, tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi yang kesimpulannya agar majelis hakim menerima keberatan terdakwa. Selain itu, majelis hakim diminta untuk membatalkan dakwaan JPU karena surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat sehingga tidak dapat diterima.
Sementara hakim Adriano menyatakan, majelis hakim berpendapat surat dakwaan secara formil dan materil telah memenuhi syarat.
"Majelis tidak menemukan hal menyimpang di surat dakwaan dan menilai JPU telah jelas, cermat dan lengkap serta proporsional," kata Adriano, yang menjadi hakim anggota.
Surat dakwaan jaksa juga telah memenuhi unsur bahwa terdakwa secara sendiri atau bersama-sama dengan Manajer HRD PT OI yakni Odih Juanda melakukan suap kepada Hakim Imas.
Untuk diketahui, Odih dan Imas ditangkap KPK saat transaksi suap di sebuah rumah makan Jalan Cinunuk, Kabupaten Bandung. Odih dan Imas sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, masing-masing 4 tahun dan 6 tahun penjara.
Iman Herdiana | okezone bandung | 088809492716 | 30A03E9E
Penolakan eksepsi disampaikan dalam sidang putusan sela kasus suap terhadap Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari, dengan terdakwa Shiokawa, pengusaha warga negara Jepang.
"Majelis hakim mengadili, menolak keberatan terdakwa seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (9/8/2012).
Dalam putusannya, Hakim Sinung menjelaskan sidang menyatakan surat jaksa penuntut umum sah menurut hukum. Memerintahkan perkara pidana atas nama terdakwa Shiokawa Toshio dilanjutkan.
Hakim Sinung sebelumnya menguraikan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Dalam dakwaan primernya, Jaksa KPK mengancam Shiokawa dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Lalu, lanjut Sinung, tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi yang kesimpulannya agar majelis hakim menerima keberatan terdakwa. Selain itu, majelis hakim diminta untuk membatalkan dakwaan JPU karena surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat sehingga tidak dapat diterima.
Sementara hakim Adriano menyatakan, majelis hakim berpendapat surat dakwaan secara formil dan materil telah memenuhi syarat.
"Majelis tidak menemukan hal menyimpang di surat dakwaan dan menilai JPU telah jelas, cermat dan lengkap serta proporsional," kata Adriano, yang menjadi hakim anggota.
Surat dakwaan jaksa juga telah memenuhi unsur bahwa terdakwa secara sendiri atau bersama-sama dengan Manajer HRD PT OI yakni Odih Juanda melakukan suap kepada Hakim Imas.
Untuk diketahui, Odih dan Imas ditangkap KPK saat transaksi suap di sebuah rumah makan Jalan Cinunuk, Kabupaten Bandung. Odih dan Imas sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, masing-masing 4 tahun dan 6 tahun penjara.
Iman Herdiana | okezone bandung | 088809492716 | 30A03E9E
(ysw)