Puluhan korban sutet tuntut ganti rugi ke PLN
Rabu, 08 Agustus 2012 - 09:26 WIB
Puluhan korban sutet tuntut ganti rugi ke PLN
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan korban Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) dari Kota Binjai dan Kabupaten Langkat mendatangi kantor PT PLN di Jalan Cipto, Medan.
Mereka meminta ganti rugi karena mengalami kerugian materi hingga ratusan juta rupiah akibat pembangunan sutet tersebut. Baharuddin (30), warga Pangkalan Susu, salah satu korban Sutet mengatakan warga yang tinggal di bawah Sutet mengalami kerugian karena tidak ada orang yang mau membeli bangunan rumah mereka. Apalagi hingga saat ini pihak bank tidak bersedia memberikan pinjaman walaupun mengagunkan tanah dan rumah milik mereka.
“Belum ada realisasi pembayarannya juga. Meski konpensasi sampai sekarang belum tahu berapa yang mau dibayar. Makanya kami datang kemari untuk menuntut ganti rugi kepada pihak PLN, tapi ganti rugi yang layak bukan seadanya,” katanya menjelaskan, Selasa 8 Agustus 2012.
Apalagi, warga Langkat, Binjai ini telah dijanjikan pihak PLN akan dibayar konpensasi tersebut. Namun, sampai setahun lebih, pihak General Manager PLN hanya janji-janji saja.
Oleh karena itu, untuk memperjuangkan hak warga, mereka meminta dan memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Nasional (LBHN) Jakarta. M Ramlan, warga lainnya menambahkan, walaupun sudah dibuat kesepakatan dengan batas waktu yang telah ditentukan, namun hingga saat ini tidak pernah ada realisasi ganti rugi oleh PLN kepada warga korban sutet.
“Karena itulah kami datang kembali ke sini dan kalau memang tidak direalisasikan juga maka kami akan tetap bertahan di kantor PT PLN ini,” ujarnya.
Menurut WHO berdasarkan data yang pernah di publikasikan terhadap dampak Sutet bagi kesehatan akibat Radiasi Elektromagnetik bisa mengakibatkan gangguan pada sistem saraf, darah, reproduksi dan lainnya.
“Dampak inilah yang kami takutkan, sehingga kami meminta ganti rugi agar bisa pindah dari daerah tersebut,” tukasnya.
Mereka meminta ganti rugi karena mengalami kerugian materi hingga ratusan juta rupiah akibat pembangunan sutet tersebut. Baharuddin (30), warga Pangkalan Susu, salah satu korban Sutet mengatakan warga yang tinggal di bawah Sutet mengalami kerugian karena tidak ada orang yang mau membeli bangunan rumah mereka. Apalagi hingga saat ini pihak bank tidak bersedia memberikan pinjaman walaupun mengagunkan tanah dan rumah milik mereka.
“Belum ada realisasi pembayarannya juga. Meski konpensasi sampai sekarang belum tahu berapa yang mau dibayar. Makanya kami datang kemari untuk menuntut ganti rugi kepada pihak PLN, tapi ganti rugi yang layak bukan seadanya,” katanya menjelaskan, Selasa 8 Agustus 2012.
Apalagi, warga Langkat, Binjai ini telah dijanjikan pihak PLN akan dibayar konpensasi tersebut. Namun, sampai setahun lebih, pihak General Manager PLN hanya janji-janji saja.
Oleh karena itu, untuk memperjuangkan hak warga, mereka meminta dan memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Nasional (LBHN) Jakarta. M Ramlan, warga lainnya menambahkan, walaupun sudah dibuat kesepakatan dengan batas waktu yang telah ditentukan, namun hingga saat ini tidak pernah ada realisasi ganti rugi oleh PLN kepada warga korban sutet.
“Karena itulah kami datang kembali ke sini dan kalau memang tidak direalisasikan juga maka kami akan tetap bertahan di kantor PT PLN ini,” ujarnya.
Menurut WHO berdasarkan data yang pernah di publikasikan terhadap dampak Sutet bagi kesehatan akibat Radiasi Elektromagnetik bisa mengakibatkan gangguan pada sistem saraf, darah, reproduksi dan lainnya.
“Dampak inilah yang kami takutkan, sehingga kami meminta ganti rugi agar bisa pindah dari daerah tersebut,” tukasnya.
(azh)