MUI Jawa Timur larang zakat massal
Rabu, 08 Agustus 2012 - 08:03 WIB
MUI Jawa Timur larang zakat massal
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur melarang umat Islam untuk mengadakan pembagian zakat massal. MUI berpandangan pembagian zakat massal berpotensi menimbulkan kemudaratan berupa jatuhnya korban jiwa dan luka.
Sebagai solusi, MUI meminta umat Islam untuk menyalurkan zakat mereka melalui badan penyalur zakat. “MUI telah mengeluarkan fatwa yang intinya melarang adanya pembagian zakat massal karena berpotensi menimbulkan korban jiwa seperti tragedi zakat di Pasuruan dan Gresik beberapa tahun lalu,” ujar Ketua MUI Jatim Abdussomad Bukhori .
Abdussomad menjelaskan seharusnya penerima zakat mendapatkan tempat terhormat dan didatangi wajib zakat. Namun saat ini sering kali terbalik, masyarakat yang berhak menerima zakat malah berbondong bondong mendatangipemberi zakat. Ironisnya kondisi terbalik itu kian hari kian membudaya.
“Untuk masalah ini memang membutuhkan kejujuran antara pemberi zakat dan penerima zakat. Di satu sisi saat ini juga belum ada data yang menghimpun siapa-siapa yang berhak menerima zakat,” tegasnya.
Meski demikian dia mengakui tidak bisa memaksa masyarakat mampu yang ingin membagikan zakatnya secara langsung.Terlebih lagi sampai saat ini masyarakat masih banyak yang membagikan secara langsung.
“Kami hanya bisa mengintruksikan pada mereka, MUI memang tidak memiliki massa, yang bisa itu adalah ormas NU dan Muhammadiyah,” sambungnya.
Pembagian zakat secara massal dalam Ramadan kali ini telah terjadi di beberapa daerah.
Salah satunya dilakukan pengusaha angkutan dan batubara asal Gresik H Nur Kholis Senin (5/8) lalu. Di rumahnya di Jalan Srimbi, Desa Krembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik ribuan orang dari berbagai berkumpul sejak pagi. Mereka rela antre untuk mendapatkan zakat dari dari keluarga H Nur Kholis. Sudah menjadi tradisi setiap tahunnya bila H Nur Kholis dan keluarga membagikan zakat menjelang Hari Idul Fitri.
Meski tanpa ada pengumuman, para warga yang berharap mendapat zakat berdatangan. Mereka tidak hanya dari wilayah Kecamatan Kebomas dan sekitarnya.Namun, mereka datang dari wilayah Gresik lainnya, juga Lamongan, Tuban dan Surabaya. Mereka tidak hanya datang sendirian. Namun, mereka datang dengan membawa rombongan.
Anak yang membawa anak hingga cucunya. Karena itu, setiap kelompok berjumlah lebih dari lima orang. Karena bagi mereka momen pembagian zakat adalah momen untuk mendapatkan uang dengan jumlah yang banyak. Di satu sisi, Gubernur Jatim Soekarwo tidak melarang adanya pembagian zakat secara missal. Namun dia meminta supaya melakukan melapor dan melakukan koordinasi dengan kepolisian.
Hal ini berkaitan dengan keamanan di lapangan saat pembagian zakat. Selain itu juga harus ada pengaturan yang lebih bagus. Dia mengungkapkan pembagian zakat tidak bisa dilarang, sebab hal itu menjadi hak mereka yang mampu. Dia mengungkapkan jika berkaca dari kejadian yang lalu, maka yang dibutuhkan adalah pengaturan dan pengamanan, sehingga pembagian zakat bisa berjalan dengan tertib dan teratur.
“Keamanan dari polisi harus dilibatkan, jangan sampai mengabaikan keamanan. Penerima zakat juga harus tertib dan memperhatian keselamatan diri mereka,” tandasnya.
Sebagai solusi, MUI meminta umat Islam untuk menyalurkan zakat mereka melalui badan penyalur zakat. “MUI telah mengeluarkan fatwa yang intinya melarang adanya pembagian zakat massal karena berpotensi menimbulkan korban jiwa seperti tragedi zakat di Pasuruan dan Gresik beberapa tahun lalu,” ujar Ketua MUI Jatim Abdussomad Bukhori .
Abdussomad menjelaskan seharusnya penerima zakat mendapatkan tempat terhormat dan didatangi wajib zakat. Namun saat ini sering kali terbalik, masyarakat yang berhak menerima zakat malah berbondong bondong mendatangipemberi zakat. Ironisnya kondisi terbalik itu kian hari kian membudaya.
“Untuk masalah ini memang membutuhkan kejujuran antara pemberi zakat dan penerima zakat. Di satu sisi saat ini juga belum ada data yang menghimpun siapa-siapa yang berhak menerima zakat,” tegasnya.
Meski demikian dia mengakui tidak bisa memaksa masyarakat mampu yang ingin membagikan zakatnya secara langsung.Terlebih lagi sampai saat ini masyarakat masih banyak yang membagikan secara langsung.
“Kami hanya bisa mengintruksikan pada mereka, MUI memang tidak memiliki massa, yang bisa itu adalah ormas NU dan Muhammadiyah,” sambungnya.
Pembagian zakat secara massal dalam Ramadan kali ini telah terjadi di beberapa daerah.
Salah satunya dilakukan pengusaha angkutan dan batubara asal Gresik H Nur Kholis Senin (5/8) lalu. Di rumahnya di Jalan Srimbi, Desa Krembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik ribuan orang dari berbagai berkumpul sejak pagi. Mereka rela antre untuk mendapatkan zakat dari dari keluarga H Nur Kholis. Sudah menjadi tradisi setiap tahunnya bila H Nur Kholis dan keluarga membagikan zakat menjelang Hari Idul Fitri.
Meski tanpa ada pengumuman, para warga yang berharap mendapat zakat berdatangan. Mereka tidak hanya dari wilayah Kecamatan Kebomas dan sekitarnya.Namun, mereka datang dari wilayah Gresik lainnya, juga Lamongan, Tuban dan Surabaya. Mereka tidak hanya datang sendirian. Namun, mereka datang dengan membawa rombongan.
Anak yang membawa anak hingga cucunya. Karena itu, setiap kelompok berjumlah lebih dari lima orang. Karena bagi mereka momen pembagian zakat adalah momen untuk mendapatkan uang dengan jumlah yang banyak. Di satu sisi, Gubernur Jatim Soekarwo tidak melarang adanya pembagian zakat secara missal. Namun dia meminta supaya melakukan melapor dan melakukan koordinasi dengan kepolisian.
Hal ini berkaitan dengan keamanan di lapangan saat pembagian zakat. Selain itu juga harus ada pengaturan yang lebih bagus. Dia mengungkapkan pembagian zakat tidak bisa dilarang, sebab hal itu menjadi hak mereka yang mampu. Dia mengungkapkan jika berkaca dari kejadian yang lalu, maka yang dibutuhkan adalah pengaturan dan pengamanan, sehingga pembagian zakat bisa berjalan dengan tertib dan teratur.
“Keamanan dari polisi harus dilibatkan, jangan sampai mengabaikan keamanan. Penerima zakat juga harus tertib dan memperhatian keselamatan diri mereka,” tandasnya.
(azh)