Rhoma tidak akan diberi bantuan hukum
Selasa, 07 Agustus 2012 - 15:20 WIB
Rhoma tidak akan diberi bantuan hukum
A
A
A
Sindonews.com - Tim advokasi pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Rhoma Irama, jika nantinya diadili akibat penggunaan isu SARA dalam ceramahnya beberapa waktu lalu.
"Kita tidak pernah menawarkan bantuan hukum. Mungkin ada yang menawarkan dari pihak, atau kelompok lain yang punya kepedulian, itu kan sah-sah saja," kata Ketua tim advokasi Foke-Nara, Zamakh Sari, saat mendatangi Kantor Panwaslu DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2012).
Zamakh mengaku mendatangi Kantor Panwaslu DKI Jakarta untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan isu SARA yang dilakukan Rhoma Irama. Padahal Rhoma sendiri bukanlah bagian dari tim kampanye Foke-Nara.
Dia juga menilai, apa yang disampaikan Rhoma Irama adalah hal yang wajar sebagai pemuka agama. "Yang disampaikan adalah dalil Alquran mengenai mekanisme cara memilih seorang pemimpin. Apakah diharamkan seorang pemuka agama menyampaikan ayat kepada umat? Ini perlu ada kejelasan, biar warga juga mengetahui," ujarnya.
Dia juga menegaskan, pasangan Foke-Nara sama sekali tidak diuntungkan atau dirugikan dengan ceramah Rhoma yang selama ini dipersoalkan. "Kita tidak melihat untung ruginya, tapi manfaat dan mudarat untuk umat," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan, pihaknya masih terus menindaklanjuti dugaan penggunaan isu SARA yang dituduhkan kepada Rhoma Irama. Panwaslu DKI Jakarta juga akan berupaya mencari dua alat bukti dalam kasus ini.
"Pernyataan harus disampaikan secara otentik di atas sumpah. Kita harus sampaikan data materi, dan apabila dipertanggungjawabkan, dan apabila diperlukan di pengadilan. Itu data otentik kita yang harus dimiliki," tandasnya.
"Kita tidak pernah menawarkan bantuan hukum. Mungkin ada yang menawarkan dari pihak, atau kelompok lain yang punya kepedulian, itu kan sah-sah saja," kata Ketua tim advokasi Foke-Nara, Zamakh Sari, saat mendatangi Kantor Panwaslu DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2012).
Zamakh mengaku mendatangi Kantor Panwaslu DKI Jakarta untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan isu SARA yang dilakukan Rhoma Irama. Padahal Rhoma sendiri bukanlah bagian dari tim kampanye Foke-Nara.
Dia juga menilai, apa yang disampaikan Rhoma Irama adalah hal yang wajar sebagai pemuka agama. "Yang disampaikan adalah dalil Alquran mengenai mekanisme cara memilih seorang pemimpin. Apakah diharamkan seorang pemuka agama menyampaikan ayat kepada umat? Ini perlu ada kejelasan, biar warga juga mengetahui," ujarnya.
Dia juga menegaskan, pasangan Foke-Nara sama sekali tidak diuntungkan atau dirugikan dengan ceramah Rhoma yang selama ini dipersoalkan. "Kita tidak melihat untung ruginya, tapi manfaat dan mudarat untuk umat," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan, pihaknya masih terus menindaklanjuti dugaan penggunaan isu SARA yang dituduhkan kepada Rhoma Irama. Panwaslu DKI Jakarta juga akan berupaya mencari dua alat bukti dalam kasus ini.
"Pernyataan harus disampaikan secara otentik di atas sumpah. Kita harus sampaikan data materi, dan apabila dipertanggungjawabkan, dan apabila diperlukan di pengadilan. Itu data otentik kita yang harus dimiliki," tandasnya.
(lil)