Berkas korupsi KPP Bogor, segera disidangkan
Selasa, 07 Agustus 2012 - 15:04 WIB
Berkas korupsi KPP Bogor, segera disidangkan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) segera melimpahkan berkas tersangka korupsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam hal ini, Kejati Jabar sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala KPP Bogor Anggrah Suryo (44) dan penyuapnya, Endah Diah G (50), karyawan PT Gunung Emas Abadi (GEA).
Keduanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tengah transaksi suap. Dalam penangkapan itu, juga ditangkap seorang sopir berinisial SYT.
Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejati Jabar Atang Bawono mengatakan, proses penyidikan perkara dugaan suap suap di KPP Bogor, segera diselesaikan.
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berkas hasil penggeledahan di kantor KPP, dan para saksi. "Kami sudah periksa tersangka dan sembilan saksi," kata Atang Bawono, di Bandung, Selasa (7/8/2012).
Dia menambahkan, menyangkut sopir SYT kini masih dalam pemeriksaan. "Sementara untuk sopir sejauh ini masih dalam pemeriksaan," tambahnya.
Atang menambahkan, sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya masih tahap pemeriksaan. Kejati sendiri sudah menggeledah Kantor KPP Bogor, dan mendapatkan delapan dus dokumen. Sebelumnya, pihaknya menyita uang suap Rp300 juta dan dokumen lainnya.
Sebelumnya KPK melakukan penangkapan terhadap Anggrah dan Endah di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur, Jumat 13 Juli 2012 lalu.
Setelah penangkapan, KPK menyerahkan hasil tangkapannya ke Kejati Jabar sebagai bentuk kerja sama di bidang pemberantasan korupsi. Kejati Jabar sendiri menetapkan Anggrah dan Endah sebagai tersangka pada esok harinya, Sabtu 14 Juli 2012 lalu.
Dalam hal ini, Kejati Jabar sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala KPP Bogor Anggrah Suryo (44) dan penyuapnya, Endah Diah G (50), karyawan PT Gunung Emas Abadi (GEA).
Keduanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tengah transaksi suap. Dalam penangkapan itu, juga ditangkap seorang sopir berinisial SYT.
Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejati Jabar Atang Bawono mengatakan, proses penyidikan perkara dugaan suap suap di KPP Bogor, segera diselesaikan.
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berkas hasil penggeledahan di kantor KPP, dan para saksi. "Kami sudah periksa tersangka dan sembilan saksi," kata Atang Bawono, di Bandung, Selasa (7/8/2012).
Dia menambahkan, menyangkut sopir SYT kini masih dalam pemeriksaan. "Sementara untuk sopir sejauh ini masih dalam pemeriksaan," tambahnya.
Atang menambahkan, sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya masih tahap pemeriksaan. Kejati sendiri sudah menggeledah Kantor KPP Bogor, dan mendapatkan delapan dus dokumen. Sebelumnya, pihaknya menyita uang suap Rp300 juta dan dokumen lainnya.
Sebelumnya KPK melakukan penangkapan terhadap Anggrah dan Endah di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur, Jumat 13 Juli 2012 lalu.
Setelah penangkapan, KPK menyerahkan hasil tangkapannya ke Kejati Jabar sebagai bentuk kerja sama di bidang pemberantasan korupsi. Kejati Jabar sendiri menetapkan Anggrah dan Endah sebagai tersangka pada esok harinya, Sabtu 14 Juli 2012 lalu.
(mhd)