Waspadai transaksi bisnis di Pilkada
Senin, 06 Agustus 2012 - 20:59 WIB
Waspadai transaksi bisnis di Pilkada
A
A
A
Sindonews.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia saat ini dianggap sudah menjadi ajang untuk meraih keuntungan dari para pebisnis. Pasalnya, dari ajang pilkada tersebutlah para pebisnis bisa melakukan perjanjian perjanjian khusus dengan para calon pemimpin tersebut.
Menurut Koordinator politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, fenomena tersebut saat ini memang sudah semakin kental terlihat. Dahlan mencontohkan hal tersebut dengan kasus penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu yang diduga dilakukan oleh pengusaha Hartati Murdaya.
"Pilkada banyak digunakan sebagai ajang konsesi. Permintaan pebisnis dengan menyumbangkan dana kepada salah satu pasangan calon. Bahkan ada pebisnis yang melibatkan diri menjadi timses salah satu calon," kata Dahlan dalam acara diskusi dengan tema 'Mencermati Praktek Korupsi Pemilukada' di Jakarta, Senin (6/8/2012).
Dahlan mengatakan, pilkada ternyata menjadi kesempatan tersendiri bagi pihak-pihak lain yang akan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pilkada sebagai mata rantai awal terjadinya praktik-praktik korupsi. Banyak kasus, momentum Pilkada ada relasinya dengan transaksi-transaksi mencurigakan," jelasnya.
Dia mengatakan, sepanjang pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran pertama, setidaknya ICW menemukan beberapa praktik dugaan korupsi politik.
Hasil analisa terhadap laporan awal penerimaan dana kampanye calon Gubernur (cagub)-Calon Wakil Gubernur (cawagub), ditemukan beberapa modus pelanggaran yang dilakukan pasangan calon selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2012.
"Selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, ICW menemukan setidaknya 27 temuan praktik politik uang, yakni pemberian uang secara langsung, pemberian ambulans, pengobatan gratis, pembagian doorprize dan undian, pembagian tunjangan dan asuransi, mobilisasi RT/RW, bahkan hingga politisasi birokrasi," pungkasnya.
Menurut Koordinator politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, fenomena tersebut saat ini memang sudah semakin kental terlihat. Dahlan mencontohkan hal tersebut dengan kasus penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu yang diduga dilakukan oleh pengusaha Hartati Murdaya.
"Pilkada banyak digunakan sebagai ajang konsesi. Permintaan pebisnis dengan menyumbangkan dana kepada salah satu pasangan calon. Bahkan ada pebisnis yang melibatkan diri menjadi timses salah satu calon," kata Dahlan dalam acara diskusi dengan tema 'Mencermati Praktek Korupsi Pemilukada' di Jakarta, Senin (6/8/2012).
Dahlan mengatakan, pilkada ternyata menjadi kesempatan tersendiri bagi pihak-pihak lain yang akan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pilkada sebagai mata rantai awal terjadinya praktik-praktik korupsi. Banyak kasus, momentum Pilkada ada relasinya dengan transaksi-transaksi mencurigakan," jelasnya.
Dia mengatakan, sepanjang pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran pertama, setidaknya ICW menemukan beberapa praktik dugaan korupsi politik.
Hasil analisa terhadap laporan awal penerimaan dana kampanye calon Gubernur (cagub)-Calon Wakil Gubernur (cawagub), ditemukan beberapa modus pelanggaran yang dilakukan pasangan calon selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2012.
"Selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, ICW menemukan setidaknya 27 temuan praktik politik uang, yakni pemberian uang secara langsung, pemberian ambulans, pengobatan gratis, pembagian doorprize dan undian, pembagian tunjangan dan asuransi, mobilisasi RT/RW, bahkan hingga politisasi birokrasi," pungkasnya.
(mhd)