Perlu aturan batasi belanja kampanye
Senin, 06 Agustus 2012 - 17:59 WIB
Perlu aturan batasi belanja kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Perlu dibuat suatu peraturan yang membatasi belanja maksimal dalam setiap pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan gubenur (Pilgub). Jika tidak dibatasi, bisa menjadi celah bagi pebisnis besar untuk membeli pengaruh politik dalam melindungi bisnisnya.
Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menegaskan, peraturan Pilkada sampai saat ini belum dilengkapi dengan aturan yang cukup untuk mengantisipasi pendanaan kampanye ilegal, dana politik hasil korupsi, atau kejahatan lainnya.
“Larangan penerimaan dana parpol dan pemilu masih sebatas pada sumber asing. Belum mencakup larangan dana politik dari kalangan pebisnis besar yang potensial membeli pengaruh politik dari partai besar untuk melindungi kepentingan bisnis mereka,“ kata Siti Zuhro dalam acara diskusi bertajuk “Mencermati Praktek Korupsi Pemilukada“ di Jakarta, Senin (6/8/2012).
Menurut peneliti dari LIPI tersebut, kecendurungan itu sangat kuat mengingat kultur kapitalisme birokrat sudah terlalu lama tertanam di Indonesia.
“Tidak ada pembatasan belanja maksimal untuk kampanye adalah sisi lain yang menguntungkan partai-partai khususnya parpol kaya. Merekalah yang akan mendominasi pemasangan iklan di media dan semua sarana dalam kampanye,“ jelasnya.
Siti menambahkan, dari celah itu kemungkinan akhirnya menjadi celah untuk terjadinya korupsi politik. Pasalnya, korupsi politik biasanya dilakukan oleh orang-orang atau pihak yang memiliki jabatan atau posisi politik.
“Bagi mereka, jabatan politik tidaklah lebih dari sekadar bidang pekerjaan yang bisa mendatangkan kekayaan berlimpah dengan cara instan,“ pungkasnya.
Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menegaskan, peraturan Pilkada sampai saat ini belum dilengkapi dengan aturan yang cukup untuk mengantisipasi pendanaan kampanye ilegal, dana politik hasil korupsi, atau kejahatan lainnya.
“Larangan penerimaan dana parpol dan pemilu masih sebatas pada sumber asing. Belum mencakup larangan dana politik dari kalangan pebisnis besar yang potensial membeli pengaruh politik dari partai besar untuk melindungi kepentingan bisnis mereka,“ kata Siti Zuhro dalam acara diskusi bertajuk “Mencermati Praktek Korupsi Pemilukada“ di Jakarta, Senin (6/8/2012).
Menurut peneliti dari LIPI tersebut, kecendurungan itu sangat kuat mengingat kultur kapitalisme birokrat sudah terlalu lama tertanam di Indonesia.
“Tidak ada pembatasan belanja maksimal untuk kampanye adalah sisi lain yang menguntungkan partai-partai khususnya parpol kaya. Merekalah yang akan mendominasi pemasangan iklan di media dan semua sarana dalam kampanye,“ jelasnya.
Siti menambahkan, dari celah itu kemungkinan akhirnya menjadi celah untuk terjadinya korupsi politik. Pasalnya, korupsi politik biasanya dilakukan oleh orang-orang atau pihak yang memiliki jabatan atau posisi politik.
“Bagi mereka, jabatan politik tidaklah lebih dari sekadar bidang pekerjaan yang bisa mendatangkan kekayaan berlimpah dengan cara instan,“ pungkasnya.
(ysw)