Bentrok Ogan Ilir, 6 polisi segera disidang
Senin, 06 Agustus 2012 - 10:08 WIB
Bentrok Ogan Ilir, 6 polisi segera disidang
A
A
A
Sindonews.com - Kapolda Sumsel Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansyur dijadwalkan akan memimpin langsung sidang disiplin enam perwira yang bertanggungjawab terkait kasus bentrok di Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
“Karena berkasnya sudah selesai, paling lambat minggu depan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri kasus keenam perwira akan disidangkan. Bertindak selaku ankumnya langsung bapak Kapolda Sumsel. Sidang digelar di Polda Sumsel sedangkan kami dari Bidang Propam menjadi penuntut umumnya,” ungkap Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Franky S Parapat di halaman masjid Mapolda Sumsel, Minggu 5 Agustus 2012.
Namun perwira melati tiga ini tidak menjelaskan siapa saja keenam perwira yang akan disidang.
”Nanti saja saat di persidangan karena akan terungkap semua, tapi saya tidak tahu apakah sidang itu terbuka untuk umum atau tidak. Karena itu semua kewenangan Kapolda Sumsel selaku pimpinan sidang,” ungkapnya.
Mantan pejabat utama Polda Jatim ini mengungkapkan, tidak ada bintara Brimob dan lainnya yang jadi terperiksa atau ikut persidangan nanti.
”Semuanya perwira, jumlah terperiksa atau yang ikut sidang enam orang. Intinya sesuai ketentuan peraturan, harus ada yang bertanggungjawab di lokasi bentrok yaitu pimpinan di lapangan saat itu. Bukan anak buah. Kalau anak buah sifatnya hanya bertahan dan menjalankan intruksi pimpinan,” katanya.
Termasuk, kata Franky, jika terbukti hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa peluru berasal dari anggota, maka pimpinannya kembali disidangkan secara kode etik atau pidana.
”Kita lihat nanti bagaimana hasil penyidikan.Yang jelas kalau sidang disiplin yang akan segara digelar ini bentuk pertanggungjawaban manajerial pimpinan di sana waktu itu, bukan kasus pidana umum atau dugaan penembakan terhadap korban di TKP,” tuturnya.
Mengenai Kapolda Sumsel juga telah diperiksa tim Mabes Polri dalam kasus bentrok, Franky menegaskan tidak ada. “Hanya para perwira di lapangan saja termasuk Kapolres OI yang dinilai harus bertanggungjawab karena itu wilayahnya,” pungkas Franky. Sedangkan berdasarkan informasi yang dihimpun SINDO, keenam perwira yang harus bertanggungjawab yaitu Kapolres OI, Wakapolres OI, Kabag Ops OI, Kasat Reskrim, Kanit Brimob dan Kapolsek Tanjung Batu.
Terpisah, Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova mengatakan, pasca ditangguhkannya penahanan ke-9 warga Desa Sri Bandung, Tanjung Batu OI, kondisi Desa Limbang Jaya dan sekitarnya semakin kondusif.
”Sudah beberapa minggu terakhir ini semua warga mulai melakukan aktivitas seperti biasa dan tidak ada rasa takut lagi,”ungkapnya.
Sementara itu,Ketua Independent Police Watch (IPW) Sumatera Selatan (Sumsel) Ade Indra Chaniago menyatakan sudah seharusnya enam perwira yang diduga terlibat konflik PTPN VII unit usaha Cinta Manis ditindak tegas dan menjalani sidang disiplin.
Bahkan, dirinya meminta Kapolri mencopot Kapolda Sumsel Irjend Pol Dik Dik Mulyana Arif Mansyur, Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala dan Kasat Brimobda Sumsel dari jabatannya.
“Sejak awal hingga sekarang kita tetap mendorong supaya Kapolri mencopot mereka. Sebab kasus itu merupakan preseden buruk. Sanksi pencopotan sebagai bentuk pelajaran agar peristiwa penyerangan hingga menimbulkan korban jiwa tidak terulang,” tuturnya.
Ade menuturkan,ke depan dihadapkan tidak ada lagi konflik lahan di Sumsel yang diselesaikan melalui kekerasan.
“Seharusnya Polri selaku pengayom masyarakat lebih responsif dan tidak bersikap seperti itu. Sejak awal petani dan warga OI sudah melakukan aksi. Seharusnya yang terjadi bukan represifitas aparat melainkan bagaimana pencarian jalan keluar permasalahan lahan secara lebih baik,” jelasnya.
“Karena berkasnya sudah selesai, paling lambat minggu depan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri kasus keenam perwira akan disidangkan. Bertindak selaku ankumnya langsung bapak Kapolda Sumsel. Sidang digelar di Polda Sumsel sedangkan kami dari Bidang Propam menjadi penuntut umumnya,” ungkap Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Franky S Parapat di halaman masjid Mapolda Sumsel, Minggu 5 Agustus 2012.
Namun perwira melati tiga ini tidak menjelaskan siapa saja keenam perwira yang akan disidang.
”Nanti saja saat di persidangan karena akan terungkap semua, tapi saya tidak tahu apakah sidang itu terbuka untuk umum atau tidak. Karena itu semua kewenangan Kapolda Sumsel selaku pimpinan sidang,” ungkapnya.
Mantan pejabat utama Polda Jatim ini mengungkapkan, tidak ada bintara Brimob dan lainnya yang jadi terperiksa atau ikut persidangan nanti.
”Semuanya perwira, jumlah terperiksa atau yang ikut sidang enam orang. Intinya sesuai ketentuan peraturan, harus ada yang bertanggungjawab di lokasi bentrok yaitu pimpinan di lapangan saat itu. Bukan anak buah. Kalau anak buah sifatnya hanya bertahan dan menjalankan intruksi pimpinan,” katanya.
Termasuk, kata Franky, jika terbukti hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa peluru berasal dari anggota, maka pimpinannya kembali disidangkan secara kode etik atau pidana.
”Kita lihat nanti bagaimana hasil penyidikan.Yang jelas kalau sidang disiplin yang akan segara digelar ini bentuk pertanggungjawaban manajerial pimpinan di sana waktu itu, bukan kasus pidana umum atau dugaan penembakan terhadap korban di TKP,” tuturnya.
Mengenai Kapolda Sumsel juga telah diperiksa tim Mabes Polri dalam kasus bentrok, Franky menegaskan tidak ada. “Hanya para perwira di lapangan saja termasuk Kapolres OI yang dinilai harus bertanggungjawab karena itu wilayahnya,” pungkas Franky. Sedangkan berdasarkan informasi yang dihimpun SINDO, keenam perwira yang harus bertanggungjawab yaitu Kapolres OI, Wakapolres OI, Kabag Ops OI, Kasat Reskrim, Kanit Brimob dan Kapolsek Tanjung Batu.
Terpisah, Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova mengatakan, pasca ditangguhkannya penahanan ke-9 warga Desa Sri Bandung, Tanjung Batu OI, kondisi Desa Limbang Jaya dan sekitarnya semakin kondusif.
”Sudah beberapa minggu terakhir ini semua warga mulai melakukan aktivitas seperti biasa dan tidak ada rasa takut lagi,”ungkapnya.
Sementara itu,Ketua Independent Police Watch (IPW) Sumatera Selatan (Sumsel) Ade Indra Chaniago menyatakan sudah seharusnya enam perwira yang diduga terlibat konflik PTPN VII unit usaha Cinta Manis ditindak tegas dan menjalani sidang disiplin.
Bahkan, dirinya meminta Kapolri mencopot Kapolda Sumsel Irjend Pol Dik Dik Mulyana Arif Mansyur, Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala dan Kasat Brimobda Sumsel dari jabatannya.
“Sejak awal hingga sekarang kita tetap mendorong supaya Kapolri mencopot mereka. Sebab kasus itu merupakan preseden buruk. Sanksi pencopotan sebagai bentuk pelajaran agar peristiwa penyerangan hingga menimbulkan korban jiwa tidak terulang,” tuturnya.
Ade menuturkan,ke depan dihadapkan tidak ada lagi konflik lahan di Sumsel yang diselesaikan melalui kekerasan.
“Seharusnya Polri selaku pengayom masyarakat lebih responsif dan tidak bersikap seperti itu. Sejak awal petani dan warga OI sudah melakukan aksi. Seharusnya yang terjadi bukan represifitas aparat melainkan bagaimana pencarian jalan keluar permasalahan lahan secara lebih baik,” jelasnya.
(azh)