Pemkot Depok tegur Saladin dan Giant

Minggu, 05 Agustus 2012 - 15:36 WIB
Pemkot Depok tegur Saladin...
Pemkot Depok tegur Saladin dan Giant
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegur apartemen Saladin Square di Jalan Margonda dan pasar modern Giant di Jalan Tole Iskandar. Pasalnya, kedua bangunan tersebut sama sekali tidak menyediakan ruang terbuka hijau sesuai dengan Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup.

"Kita akan peringati mereka, bila mereka tetap bersihkukuh tidak menyediakan ruang terbuka hijau akan kita meja hijaukan," tegas Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad, Minggu (5/8/2012).

Pemkot Depok merasa kecolongan karena dalam siteplan yang diajukan manajemen Saladin Square, terdapat dua taman di depan bangunan mereka. Namun, kenyataanya seluruh lahan yang harusnya di bangun taman dengan pohon-pohon rindang malah di aspal. "Sehingga tidak terdapat ruang terbuka hijau," katanya.

Begitu juga, dengan Giant. Mereka malah menebang pohon besar yang ada di lingkungan parkir. Tapi tidak melakukan penghijauan kembali. "Mereka yang secara sengaja melanggar, kita bawa ke pengadilan," ancamnya.

Dalam waktu dekat, Pemkot Depok bakal melakukan inpeksi mendadak. "Kalau mereka masih membandel, maka dinas terkait saya perintahkan untuk langsung mendaftar ke pengadilan," tegasnya.

Secara terpisah, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Bangsa, Slamet Riyadi menanggapi positif rencana pemerintah yang akan menindak tegas pusat perbelanjaan, hotel, atau apartemen yang tak menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sebab hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah tentang lingkungan hidup yang mewajibkan pengusaha harus menyediakan RTH dalam siteplan. Jika tidak, Pemkot Depok tak akan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Harusnya mereka mendukung rencana pemerintah melakukan penghijauan," tutup Slamet.
(ysw)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Mudah dan Praktis, Kini...
Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS
Berita Terkini
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
14 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
39 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
48 menit yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
4 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
6 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved