Pemkot Depok tegur Saladin dan Giant
Minggu, 05 Agustus 2012 - 15:36 WIB
Pemkot Depok tegur Saladin dan Giant
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegur apartemen Saladin Square di Jalan Margonda dan pasar modern Giant di Jalan Tole Iskandar. Pasalnya, kedua bangunan tersebut sama sekali tidak menyediakan ruang terbuka hijau sesuai dengan Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup.
"Kita akan peringati mereka, bila mereka tetap bersihkukuh tidak menyediakan ruang terbuka hijau akan kita meja hijaukan," tegas Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad, Minggu (5/8/2012).
Pemkot Depok merasa kecolongan karena dalam siteplan yang diajukan manajemen Saladin Square, terdapat dua taman di depan bangunan mereka. Namun, kenyataanya seluruh lahan yang harusnya di bangun taman dengan pohon-pohon rindang malah di aspal. "Sehingga tidak terdapat ruang terbuka hijau," katanya.
Begitu juga, dengan Giant. Mereka malah menebang pohon besar yang ada di lingkungan parkir. Tapi tidak melakukan penghijauan kembali. "Mereka yang secara sengaja melanggar, kita bawa ke pengadilan," ancamnya.
Dalam waktu dekat, Pemkot Depok bakal melakukan inpeksi mendadak. "Kalau mereka masih membandel, maka dinas terkait saya perintahkan untuk langsung mendaftar ke pengadilan," tegasnya.
Secara terpisah, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Bangsa, Slamet Riyadi menanggapi positif rencana pemerintah yang akan menindak tegas pusat perbelanjaan, hotel, atau apartemen yang tak menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sebab hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah tentang lingkungan hidup yang mewajibkan pengusaha harus menyediakan RTH dalam siteplan. Jika tidak, Pemkot Depok tak akan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Harusnya mereka mendukung rencana pemerintah melakukan penghijauan," tutup Slamet.
"Kita akan peringati mereka, bila mereka tetap bersihkukuh tidak menyediakan ruang terbuka hijau akan kita meja hijaukan," tegas Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad, Minggu (5/8/2012).
Pemkot Depok merasa kecolongan karena dalam siteplan yang diajukan manajemen Saladin Square, terdapat dua taman di depan bangunan mereka. Namun, kenyataanya seluruh lahan yang harusnya di bangun taman dengan pohon-pohon rindang malah di aspal. "Sehingga tidak terdapat ruang terbuka hijau," katanya.
Begitu juga, dengan Giant. Mereka malah menebang pohon besar yang ada di lingkungan parkir. Tapi tidak melakukan penghijauan kembali. "Mereka yang secara sengaja melanggar, kita bawa ke pengadilan," ancamnya.
Dalam waktu dekat, Pemkot Depok bakal melakukan inpeksi mendadak. "Kalau mereka masih membandel, maka dinas terkait saya perintahkan untuk langsung mendaftar ke pengadilan," tegasnya.
Secara terpisah, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Bangsa, Slamet Riyadi menanggapi positif rencana pemerintah yang akan menindak tegas pusat perbelanjaan, hotel, atau apartemen yang tak menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sebab hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah tentang lingkungan hidup yang mewajibkan pengusaha harus menyediakan RTH dalam siteplan. Jika tidak, Pemkot Depok tak akan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Harusnya mereka mendukung rencana pemerintah melakukan penghijauan," tutup Slamet.
(ysw)