Perludem desak Panwaslu proses Rhoma Irama
Minggu, 05 Agustus 2012 - 13:37 WIB
Perludem desak Panwaslu proses Rhoma Irama
A
A
A
Sindonews.com - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Panwaslu DKI Jakarta untuk tetap memproses dugaan adanya tindakan SARA yang dilakukan Rhoma Irama terhadap pasangan Calon Gubernur (Cagub) Jokowi-Ahok.
Menurut Deputi Direktur Perludem Veri Junaidi, walaupun pihak Jokowi tidak akan memperpanjang masalah tersebut, bukan alasan bagi Panwaslu untuk menganggap kasus tersebut tuntas begitu saja.
“Kalaupun Jokowi tidak memperpanjang kasusnya, tapi panwas tetap harus menindaknya karena ini merupakan bentuk pelanggaran yakni kampanye SARA,“ kata Veri kepada sindonews, Minggu (5/8/2012).
Veri pun menganggap, tugas Panwaslu sebagai pengawas pemilu adalah bisa menjaga stabilitas dan kondisi keamanan selama pemilu berlangsung. Karena itu, dugaan SARA tetap harus mereka proses secara tuntas.
“Setiap adanya dugaan pelanggaran baik temuan ataupun laporan menjadi ranah kewenangan Panwaslu yang harus ditindaklanjuti,“ tegasnya.
Meskipun Jokowi tidak akan melaporkan balik hal tersebut, namun hendaknya Panwaslu bisa meneruskan hal tersebut ke proses pelanggaran pidana kampanye. Pasalnya, isu SARA yang dilakukan oleh Rhoma riskan untuk membuat perpecahan umat beragama.
Menurut Deputi Direktur Perludem Veri Junaidi, walaupun pihak Jokowi tidak akan memperpanjang masalah tersebut, bukan alasan bagi Panwaslu untuk menganggap kasus tersebut tuntas begitu saja.
“Kalaupun Jokowi tidak memperpanjang kasusnya, tapi panwas tetap harus menindaknya karena ini merupakan bentuk pelanggaran yakni kampanye SARA,“ kata Veri kepada sindonews, Minggu (5/8/2012).
Veri pun menganggap, tugas Panwaslu sebagai pengawas pemilu adalah bisa menjaga stabilitas dan kondisi keamanan selama pemilu berlangsung. Karena itu, dugaan SARA tetap harus mereka proses secara tuntas.
“Setiap adanya dugaan pelanggaran baik temuan ataupun laporan menjadi ranah kewenangan Panwaslu yang harus ditindaklanjuti,“ tegasnya.
Meskipun Jokowi tidak akan melaporkan balik hal tersebut, namun hendaknya Panwaslu bisa meneruskan hal tersebut ke proses pelanggaran pidana kampanye. Pasalnya, isu SARA yang dilakukan oleh Rhoma riskan untuk membuat perpecahan umat beragama.
(ysw)