Kantongi ganja, WN Malaysia ditangkap
Minggu, 05 Agustus 2012 - 13:15 WIB
Kantongi ganja, WN Malaysia ditangkap
A
A
A
Sindonews.com – Seorang Warga Negara (WN) Malaysia diringkus Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung karena nekat mengantongi ganja seberat 6,48 gram. WN Malaysia ini dijerat 3 pasal sekaligus dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung Benediktus Jarot Jatmika, menjelaskan WNA yang ditangkap berinisial MAZ (31) usai turun dari pesawat yang ditumpanginya dari Kuala Lumpur, Malaysia.
“Pelaku baru turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 1328. Petugas curiga dengan gerak-gerik MAZ dan langsung dilakukan pemeriksaan,” jelas Jarot, saat dikonfirmasi, Minggu (5/8/2012).
Setelah diperiksa, petugas menemukan ganja dalam dua bungkusan di tas punggung dan disaku celana dengan total berat 6,48 gram. Selain menemukan ganja, petugas juga menyita uang Ringgit Malaysia senilai lebih dari 53 ribu, dan uang 50 Dolar Singapura.
“Uang yang dibawa pelaku tidak diberitahukan pembawaannya dalam Customs Declaration. Jika diuangkan, ganja bernilai lebih dari Rp 149 ribu. Sedangkan uang asing yang disita bernilai lebih dari Rp 161,2 juta,” katanya.
Akibat perbuatannya, MAZ dijerat tiga pasal sekaligus. Yakni, UU No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan Pasal 102 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar.
“Pelaku juga dikenai UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 113 jo Pasal 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung Benediktus Jarot Jatmika, menjelaskan WNA yang ditangkap berinisial MAZ (31) usai turun dari pesawat yang ditumpanginya dari Kuala Lumpur, Malaysia.
“Pelaku baru turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 1328. Petugas curiga dengan gerak-gerik MAZ dan langsung dilakukan pemeriksaan,” jelas Jarot, saat dikonfirmasi, Minggu (5/8/2012).
Setelah diperiksa, petugas menemukan ganja dalam dua bungkusan di tas punggung dan disaku celana dengan total berat 6,48 gram. Selain menemukan ganja, petugas juga menyita uang Ringgit Malaysia senilai lebih dari 53 ribu, dan uang 50 Dolar Singapura.
“Uang yang dibawa pelaku tidak diberitahukan pembawaannya dalam Customs Declaration. Jika diuangkan, ganja bernilai lebih dari Rp 149 ribu. Sedangkan uang asing yang disita bernilai lebih dari Rp 161,2 juta,” katanya.
Akibat perbuatannya, MAZ dijerat tiga pasal sekaligus. Yakni, UU No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan Pasal 102 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar.
“Pelaku juga dikenai UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 113 jo Pasal 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.
(ysw)