Kantongi ganja, WN Malaysia ditangkap

Minggu, 05 Agustus 2012 - 13:15 WIB
Kantongi ganja, WN Malaysia...
Kantongi ganja, WN Malaysia ditangkap
A A A
Sindonews.com – Seorang Warga Negara (WN) Malaysia diringkus Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung karena nekat mengantongi ganja seberat 6,48 gram. WN Malaysia ini dijerat 3 pasal sekaligus dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung Benediktus Jarot Jatmika, menjelaskan WNA yang ditangkap berinisial MAZ (31) usai turun dari pesawat yang ditumpanginya dari Kuala Lumpur, Malaysia.

“Pelaku baru turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 1328. Petugas curiga dengan gerak-gerik MAZ dan langsung dilakukan pemeriksaan,” jelas Jarot, saat dikonfirmasi, Minggu (5/8/2012).

Setelah diperiksa, petugas menemukan ganja dalam dua bungkusan di tas punggung dan disaku celana dengan total berat 6,48 gram. Selain menemukan ganja, petugas juga menyita uang Ringgit Malaysia senilai lebih dari 53 ribu, dan uang 50 Dolar Singapura.

“Uang yang dibawa pelaku tidak diberitahukan pembawaannya dalam Customs Declaration. Jika diuangkan, ganja bernilai lebih dari Rp 149 ribu. Sedangkan uang asing yang disita bernilai lebih dari Rp 161,2 juta,” katanya.

Akibat perbuatannya, MAZ dijerat tiga pasal sekaligus. Yakni, UU No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan Pasal 102 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar.

“Pelaku juga dikenai UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 113 jo Pasal 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.
(ysw)
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
27 menit yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved