Pasangan Cagub perlu teken kontrak politik
Minggu, 05 Agustus 2012 - 11:11 WIB
Pasangan Cagub perlu teken kontrak politik
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, kedua pasangan calon gubernur (cagub) DKI Jakarta harus menandatangai kontrak politik dengan warga Jakarta.
“Sebelum tanggal 20 September nanti perlu ada kontrak politik antara warga Jakarta dengan kedua cagub. Siapa diantara kedua cagub tersebut yang bisa dipercaya dan mampu memimpin Jakarta secara amanah,“ kata Siti kepada Sindonews, Minggu (5/8/2012).
Ia mengatakan, putaran kedua pilkada DKI Jakarta seharusnya diisi kompetisi visi dan misi program kedua pasangan cagub. “Dengan cara ini masyarakat pemilih bisa mempertimbangkan secara jernih siapa yang layak memimpin DKI Jakarta,“ jelasnya.
Peneliti dari LIPI tersebut juga mengatakan, saat KPU DKI telah memberikan waktu 3 hari kepada masing masing pasangan untuk melakukan kampanye, di waktu itulah masyarakat bisa menyodorkan kontrak politik yang ditandatangani oleh kedua pasangan cagub.
Hal itu dimaksudkan agar siapapun yang memangkan pilkada nanti memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan program seperti yang dikampanyekan. "Akan ada sanksi moral dari masyarakat jika pasangan cagub itu melanggar kontrak politiknya,“ tandasnya.
“Sebelum tanggal 20 September nanti perlu ada kontrak politik antara warga Jakarta dengan kedua cagub. Siapa diantara kedua cagub tersebut yang bisa dipercaya dan mampu memimpin Jakarta secara amanah,“ kata Siti kepada Sindonews, Minggu (5/8/2012).
Ia mengatakan, putaran kedua pilkada DKI Jakarta seharusnya diisi kompetisi visi dan misi program kedua pasangan cagub. “Dengan cara ini masyarakat pemilih bisa mempertimbangkan secara jernih siapa yang layak memimpin DKI Jakarta,“ jelasnya.
Peneliti dari LIPI tersebut juga mengatakan, saat KPU DKI telah memberikan waktu 3 hari kepada masing masing pasangan untuk melakukan kampanye, di waktu itulah masyarakat bisa menyodorkan kontrak politik yang ditandatangani oleh kedua pasangan cagub.
Hal itu dimaksudkan agar siapapun yang memangkan pilkada nanti memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan program seperti yang dikampanyekan. "Akan ada sanksi moral dari masyarakat jika pasangan cagub itu melanggar kontrak politiknya,“ tandasnya.
(ysw)