Demi brondong, Tante Mita gelapkan uang suami

Kamis, 02 Agustus 2012 - 23:34 WIB
Demi brondong, Tante...
Demi brondong, Tante Mita gelapkan uang suami
A A A
Sindonews.com - Gara-gara jatuh hati terhadap pemuda ABG, Mita (30) warga Kampung Malang Wetan, Surabaya nekad menggelapkan uang milik suaminya Nawari (42). Parahnya lagi, agar aksinya itu tidak terendus suaminya, Mita membuat drama seolah-olah baru saja menjadi korban kejahatan.

Informasi yang dihimpun, uang sebesar Rp43 juta ini sedianya untuk menebus perhiasan yang telah digadaikannya beberapa waktu lalu. Akhirnya, pria pernah sebagai TKI di Arab Saudi ini meminta istrinya untuk menebus perhiasan tersebut.

Membawa uang puluhan juta, Mita bukannya pergi ke pegadaian malah datang ke kos-kosan selingkuhanya bernama Aldy. Kepada pemuda berusia 20 tahun ini, dia meminta agar digendam untuk menguatkan alasan membawa kabur uang Rp43 juta itu sepulang dari pegadaian.

"Siasat itu berjalan. Aldy menyuruh rekannya bernama Darwis untuk menggendam," kata Kasubbag Humasy Polrestabes Surabaya Kompol Suparti di Mapolrestabes Jalan Taman Sikatan I, Kamis (2/8/2012).

Sepulang dari tempat penggadaian, emas tersebut langsung diberikan kepada Darwis dan lapor ke suaminya bahwa dirinya baru saja terkena gendam sehingga sejumlah perhiasannya itu raib digondol pelaku.

Setelah aksinya dirasa berhasil, perhiasan tersebut dijual dan hasilnya digunakan bersenang-senang dengan 'Brondong' pujaanya itu. Akhirnya, skandal tersebut tercium oleh suaminya.

"Suaminya merasa ada kejanggalan dalam kasus penggendaman yang menimpa istrinya itu dan melaporkan ke polisi," katanya.

Polisi memeriksa Mita. Dalam keterangannya dihadapan petugas perempuan berambut sebahu ini memberikan keterangan yang berbelit-belit. "Akhirnya diketahuilah jika penggendaman itu adalah sebuah tipu muslihat saja," tandasnya.

Selain menangkap Mita, Polisi juga berhasil menciduk komplotan lainnya yakni Aldy dan Darwis. Dari para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 buah Gelang Emas dari Dubai, Cincin, serta beberapa barang hasil pembelian dari kejahatan itu. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(san)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
9 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
32 menit yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
10 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved