Demi brondong, Tante Mita gelapkan uang suami

Kamis, 02 Agustus 2012 - 23:34 WIB
Demi brondong, Tante Mita gelapkan uang suami
Demi brondong, Tante Mita gelapkan uang suami
A A A
Sindonews.com - Gara-gara jatuh hati terhadap pemuda ABG, Mita (30) warga Kampung Malang Wetan, Surabaya nekad menggelapkan uang milik suaminya Nawari (42). Parahnya lagi, agar aksinya itu tidak terendus suaminya, Mita membuat drama seolah-olah baru saja menjadi korban kejahatan.

Informasi yang dihimpun, uang sebesar Rp43 juta ini sedianya untuk menebus perhiasan yang telah digadaikannya beberapa waktu lalu. Akhirnya, pria pernah sebagai TKI di Arab Saudi ini meminta istrinya untuk menebus perhiasan tersebut.

Membawa uang puluhan juta, Mita bukannya pergi ke pegadaian malah datang ke kos-kosan selingkuhanya bernama Aldy. Kepada pemuda berusia 20 tahun ini, dia meminta agar digendam untuk menguatkan alasan membawa kabur uang Rp43 juta itu sepulang dari pegadaian.

"Siasat itu berjalan. Aldy menyuruh rekannya bernama Darwis untuk menggendam," kata Kasubbag Humasy Polrestabes Surabaya Kompol Suparti di Mapolrestabes Jalan Taman Sikatan I, Kamis (2/8/2012).

Sepulang dari tempat penggadaian, emas tersebut langsung diberikan kepada Darwis dan lapor ke suaminya bahwa dirinya baru saja terkena gendam sehingga sejumlah perhiasannya itu raib digondol pelaku.

Setelah aksinya dirasa berhasil, perhiasan tersebut dijual dan hasilnya digunakan bersenang-senang dengan 'Brondong' pujaanya itu. Akhirnya, skandal tersebut tercium oleh suaminya.

"Suaminya merasa ada kejanggalan dalam kasus penggendaman yang menimpa istrinya itu dan melaporkan ke polisi," katanya.

Polisi memeriksa Mita. Dalam keterangannya dihadapan petugas perempuan berambut sebahu ini memberikan keterangan yang berbelit-belit. "Akhirnya diketahuilah jika penggendaman itu adalah sebuah tipu muslihat saja," tandasnya.

Selain menangkap Mita, Polisi juga berhasil menciduk komplotan lainnya yakni Aldy dan Darwis. Dari para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 buah Gelang Emas dari Dubai, Cincin, serta beberapa barang hasil pembelian dari kejahatan itu. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1156 seconds (0.1#10.140)