Panwaslu bidik si raja dangdut
Kamis, 02 Agustus 2012 - 19:03 WIB
Panwaslu bidik si raja dangdut
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terus mengumpulkan bukti terkait aksi ceramah Rhoma Irama yang menyinggung masalah SARA. Tampaknya Panwaslu serius membidik si raja dangdut dengan tindak pidana Pilkada.
Ketua Panwaslu Ramdansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan bukti bukti untuk memperkuat dugaan adanya upaya untuk menghina salah satu pasangan calon Gubernur DKI dari aspek SARA.
“Kami akan rekonstruksi dulu apakah semua unsur terpenuhi," tegasnya kepada wartawan di kantor Panwaslu, Jakarta, Kamis (2/8/2012). Sekarang, Panwaslu sedang mengumpulkan saksi dan juga petunjuk yang diperlukan.
"Jadi jelas apakah lebih kepada tindak pidana Pilkada, tindak pidana umum yang menghasut atau pelanggaran yang belum mengarah pada unsur apapun,“ kata Ramdansyah.
Ramdansyah berharap, agar saksi-saksi yang dianggap mengetahui atau mendengar ceramah yang berbau SARA tersebut bisa memberikan keterangan kepada Panwaslu tanpa rasa takut.
“Saksi yang sudah melaporkan, kami harap memberi kesaksian karena dia menjadi saksi yang mendengar dan melihat langsung materi ceramah Rhoma," katanya.
Namun yang menjadi persoalan Panwaslu, jika para saksi menolak untuk dijadian saksi. "Kami tak bisa berbuat banyak karena itu hak mereka. Tapi ketika saksi sudah angkat ke ranah publik tentu saja kami berharap bertanggung jawab,“ jelasnya.
Ketua Panwaslu Ramdansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan bukti bukti untuk memperkuat dugaan adanya upaya untuk menghina salah satu pasangan calon Gubernur DKI dari aspek SARA.
“Kami akan rekonstruksi dulu apakah semua unsur terpenuhi," tegasnya kepada wartawan di kantor Panwaslu, Jakarta, Kamis (2/8/2012). Sekarang, Panwaslu sedang mengumpulkan saksi dan juga petunjuk yang diperlukan.
"Jadi jelas apakah lebih kepada tindak pidana Pilkada, tindak pidana umum yang menghasut atau pelanggaran yang belum mengarah pada unsur apapun,“ kata Ramdansyah.
Ramdansyah berharap, agar saksi-saksi yang dianggap mengetahui atau mendengar ceramah yang berbau SARA tersebut bisa memberikan keterangan kepada Panwaslu tanpa rasa takut.
“Saksi yang sudah melaporkan, kami harap memberi kesaksian karena dia menjadi saksi yang mendengar dan melihat langsung materi ceramah Rhoma," katanya.
Namun yang menjadi persoalan Panwaslu, jika para saksi menolak untuk dijadian saksi. "Kami tak bisa berbuat banyak karena itu hak mereka. Tapi ketika saksi sudah angkat ke ranah publik tentu saja kami berharap bertanggung jawab,“ jelasnya.
(ysw)