Dishub ancam awak bus nakal

Kamis, 02 Agustus 2012 - 17:05 WIB
Dishub ancam awak bus...
Dishub ancam awak bus nakal
A A A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan Jawa Tengah (Dishub Jateng) memperingatkan pada awak bus ekonomi untuk tidak menaikkan tiket bus semena-mena. Jika ada yang nekat, siap-siap saja armadanya dilarang beroperasi.

Untuk ketetapan tarif bus ekonomi, pemerintah masih berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan No.1 Tahun 2009. Di dalamnya dijelaskan bahwa tarif atas yang berlaku saat ini adalah Rp139 per penumpang per kilometer (km). Sedangkan tarif bawah Rp86 per penumpang per km.

Kepala Dishub Jateng Urip Sihabudin mengatakan, jika ada awak bus yang berani menaikkan tarif melebihi batas atas, siap-siap saja menghadapi sanksi.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang Ngargono mengatakan, kendati tidak diatur mengenai penetapan tarif untuk kelas eksekutif, pengusaha angkutan wajib untuk melaporkan adanya kenaikan tarif kepada dinas perhubungan.

Sedangkan tarif batas atas bus ekonomi dengan jarak 100 km semisal rute Semarang-Solo dan Semarang-Pekalongan. Jika tarifnya Rp139 per penumpang per km maka ketemu nominal tarifnya Rp13.900. “Jadi tarif resminya adalah Rp14.000. Jika lebih dari itu, berarti sudah melanggar,” paparnya.

LP2K berharap, masyarakat ikut mengawasi tarif dengan melaporkan pada pihak terkait jika merasa dirugikan. "Jika tarifnya lebih mahal laporkan, begitu juga jika diturunkn di tengah jalan," tegasnya.

Tahun lalu, dua bus ekonomi dikenai sanksi oleh Dishub Jateng karena menaikkan tarif bus ekonomi. Bus yang diadukan adalah dua unit bus Garuda Mas jurusan Jakarta-Purwodadi dan satu armada bus Purwo Widodo jurusan Jakarta-Solo.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap ketiga bus itu. PO Garuda Mas mendapatkan sanksi bus yang dilaporkan tidak boleh beroperasi selama satu minggu dan perusahaannya tidak boleh mengembangkan armada selama dua bulan.

Sedangkan bus PO Purwo Widodo tidak boleh beroperasi selama lima minggu dan tidak boleh mengembangkan rute dan menambah armada selama lima bulan. “Bus Purwo Widodo pelanggaran tarifnya mencapai 70 persen dari harga resmi, sedangkan Garuda Mas hanya 5 persen,” ucapnya.
(ysw)
Berita Terkait
Puncak Arus Mudik dan...
Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026 di 4 Tanggal Kritis Ini
H-7 Lebaran, Arus Lalu...
H-7 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Tol Pemalang-Batang Mulai Ramai Pemudik
Puncak Arus Mudik Lebaran...
Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi pada 28-30 Maret 2025
Puncak Arus Mudik di...
Puncak Arus Mudik di Terminal Diprediksi Terjadi 8 April 2024
Tembus 241.584 Kendaraan,...
Tembus 241.584 Kendaraan, Tol Solo-Yogyakarta Catat Lonjakan Lalin Tertinggi di Lebaran 2026
Jalur Selatan Nagreg...
Jalur Selatan Nagreg Padat Merayap, Puncak Arus Mudik Diprediksi Hari Ini
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
31 menit yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
31 menit yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
1 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
4 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
7 jam yang lalu
Infografis
Trump Serius Ancam Iran...
Trump Serius Ancam Iran dengan Kekuatan Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved