Dishub ancam awak bus nakal

Kamis, 02 Agustus 2012 - 17:05 WIB
Dishub ancam awak bus...
Dishub ancam awak bus nakal
A A A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan Jawa Tengah (Dishub Jateng) memperingatkan pada awak bus ekonomi untuk tidak menaikkan tiket bus semena-mena. Jika ada yang nekat, siap-siap saja armadanya dilarang beroperasi.

Untuk ketetapan tarif bus ekonomi, pemerintah masih berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan No.1 Tahun 2009. Di dalamnya dijelaskan bahwa tarif atas yang berlaku saat ini adalah Rp139 per penumpang per kilometer (km). Sedangkan tarif bawah Rp86 per penumpang per km.

Kepala Dishub Jateng Urip Sihabudin mengatakan, jika ada awak bus yang berani menaikkan tarif melebihi batas atas, siap-siap saja menghadapi sanksi.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang Ngargono mengatakan, kendati tidak diatur mengenai penetapan tarif untuk kelas eksekutif, pengusaha angkutan wajib untuk melaporkan adanya kenaikan tarif kepada dinas perhubungan.

Sedangkan tarif batas atas bus ekonomi dengan jarak 100 km semisal rute Semarang-Solo dan Semarang-Pekalongan. Jika tarifnya Rp139 per penumpang per km maka ketemu nominal tarifnya Rp13.900. “Jadi tarif resminya adalah Rp14.000. Jika lebih dari itu, berarti sudah melanggar,” paparnya.

LP2K berharap, masyarakat ikut mengawasi tarif dengan melaporkan pada pihak terkait jika merasa dirugikan. "Jika tarifnya lebih mahal laporkan, begitu juga jika diturunkn di tengah jalan," tegasnya.

Tahun lalu, dua bus ekonomi dikenai sanksi oleh Dishub Jateng karena menaikkan tarif bus ekonomi. Bus yang diadukan adalah dua unit bus Garuda Mas jurusan Jakarta-Purwodadi dan satu armada bus Purwo Widodo jurusan Jakarta-Solo.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap ketiga bus itu. PO Garuda Mas mendapatkan sanksi bus yang dilaporkan tidak boleh beroperasi selama satu minggu dan perusahaannya tidak boleh mengembangkan armada selama dua bulan.

Sedangkan bus PO Purwo Widodo tidak boleh beroperasi selama lima minggu dan tidak boleh mengembangkan rute dan menambah armada selama lima bulan. “Bus Purwo Widodo pelanggaran tarifnya mencapai 70 persen dari harga resmi, sedangkan Garuda Mas hanya 5 persen,” ucapnya.
(ysw)
Berita Terkait
Puncak Arus Mudik dan...
Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026 di 4 Tanggal Kritis Ini
Puncak Arus Mudik Lebaran...
Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi pada 28-30 Maret 2025
H-7 Lebaran, Arus Lalu...
H-7 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Tol Pemalang-Batang Mulai Ramai Pemudik
Puncak Arus Mudik di...
Puncak Arus Mudik di Terminal Diprediksi Terjadi 8 April 2024
Tembus 241.584 Kendaraan,...
Tembus 241.584 Kendaraan, Tol Solo-Yogyakarta Catat Lonjakan Lalin Tertinggi di Lebaran 2026
Jalur Selatan Nagreg...
Jalur Selatan Nagreg Padat Merayap, Puncak Arus Mudik Diprediksi Hari Ini
Berita Terkini
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
21 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
30 menit yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
5 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
6 jam yang lalu
Infografis
Ancam Hancurkan Separuh...
Ancam Hancurkan Separuh Dunia, Ini Kekuatan Sebenarnya Senjata Nuklir Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved