3 pemohon yakin MK kabulkan permohonannya
Kamis, 02 Agustus 2012 - 16:39 WIB
3 pemohon yakin MK kabulkan permohonannya
A
A
A
Sindonews.com - Tiga orang pemohon uji materiil Undang-Undang (UU) 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta optimis permohonannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat.
"Persidangan hari ini sangat positif dan ini adalah sebuah sinyal baik karena perkara ini harus diputus secara cepat. Ini juga menandakan sidang ini telah menjadi atensi nasional," kata kuasa hukum pemohon Muhammad Sholeh usai menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Sholeh mengungkapkan, MK juga selama ini sangat mengakomodir keinginannya untuk segera mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dalam persidangan. "DKI ini menjadi barometernya Pilgub, dan inilah yang kemudian menjadi alasan akan diputus secara cepat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang warga, yakni Mohamad Huda, A Havid Permana, dan Satrio F Damardjati, mengajukan permohonan uji materiil UU Nomor 29 Tahun 2007 ke MK. Alasannya, UU Nomor 29 Tahun 2007 bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pilkada yang mengatur penetapan dua putaran hanya dilakukan jika tidak ada calon yang memperoleh 30 persen plus satu.
Menurut mereka, putaran kedua Pilkada DKI berefek pada penggunaan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar dari APBD. Pembengkakan anggaran juga pasti terjadi pada masing-masing kandidat yang didapatkan dari berbagai sumber yang berkorelasi positif dengan perputaran ekonomi, dan pemasukan pada APBD.
"Persidangan hari ini sangat positif dan ini adalah sebuah sinyal baik karena perkara ini harus diputus secara cepat. Ini juga menandakan sidang ini telah menjadi atensi nasional," kata kuasa hukum pemohon Muhammad Sholeh usai menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Sholeh mengungkapkan, MK juga selama ini sangat mengakomodir keinginannya untuk segera mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dalam persidangan. "DKI ini menjadi barometernya Pilgub, dan inilah yang kemudian menjadi alasan akan diputus secara cepat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang warga, yakni Mohamad Huda, A Havid Permana, dan Satrio F Damardjati, mengajukan permohonan uji materiil UU Nomor 29 Tahun 2007 ke MK. Alasannya, UU Nomor 29 Tahun 2007 bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pilkada yang mengatur penetapan dua putaran hanya dilakukan jika tidak ada calon yang memperoleh 30 persen plus satu.
Menurut mereka, putaran kedua Pilkada DKI berefek pada penggunaan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar dari APBD. Pembengkakan anggaran juga pasti terjadi pada masing-masing kandidat yang didapatkan dari berbagai sumber yang berkorelasi positif dengan perputaran ekonomi, dan pemasukan pada APBD.
(lil)