Panwaslu DKI ajak Kejaksaan & Polisi rekonstruksi
Kamis, 02 Agustus 2012 - 11:45 WIB
Panwaslu DKI ajak Kejaksaan & Polisi rekonstruksi
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta akan mengajak Kejaksaan dan Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara dugaan kampanye hitam dengan menggunakan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dilakukan Rhoma Irama saat melakukan ceramah di sebuah tempat ibadah.
Ketua Panwaslu Ramdhansyah mengatakan, gelar perkara kasus yang menjerat Raja Dangdut itu rencananya akan dihadiri oleh Jaksa Agung, dan pihak Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan sebagai persiapan untuk menindaklanjuti kasus penggunaan isu SARA.
"Tujuan kita melakukan rekonstruksi sekarang, adalah agar ada kesepahaman antara kami dengan pihak jaksa dan kepolisian untuk menentukan apakah ini tindak pidana murni, atau tindak pidana pelanggaran pemilu," katanya saat ditemui di Kantor Panwaslu DKI Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Dalam gelar perkara itu juga nantinya semua pihak akan mencari bukti penguat, dan juga saksi-saksi yang dianggap mengetahui kejadian itu. "Intinya, kita hari ini mau rekonstruksi untuk mencari alat bukti yang kurang, dan juga melengkapi saksi-saksi," ungkapnya.
Sebelumnya, Panwaslu DKI Jakarta mengaku telah mengantongi barang bukti berupa kaset video ceramah Raja Dangdut Rhoma Irama yang diduga menggunakan isu SARA untuk kepentingan kampanye.
Rhoma Irama sendiri diduga melakukan kampanye berbau SARA saat berceramah tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu 29 Juli 2012 lalu. Dalam ceramahnya, Rhoma dikabarkan membenarkan isu SARA digunakan dalam Pilgub DKI Jakarta.
Ketua Panwaslu Ramdhansyah mengatakan, gelar perkara kasus yang menjerat Raja Dangdut itu rencananya akan dihadiri oleh Jaksa Agung, dan pihak Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan sebagai persiapan untuk menindaklanjuti kasus penggunaan isu SARA.
"Tujuan kita melakukan rekonstruksi sekarang, adalah agar ada kesepahaman antara kami dengan pihak jaksa dan kepolisian untuk menentukan apakah ini tindak pidana murni, atau tindak pidana pelanggaran pemilu," katanya saat ditemui di Kantor Panwaslu DKI Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Dalam gelar perkara itu juga nantinya semua pihak akan mencari bukti penguat, dan juga saksi-saksi yang dianggap mengetahui kejadian itu. "Intinya, kita hari ini mau rekonstruksi untuk mencari alat bukti yang kurang, dan juga melengkapi saksi-saksi," ungkapnya.
Sebelumnya, Panwaslu DKI Jakarta mengaku telah mengantongi barang bukti berupa kaset video ceramah Raja Dangdut Rhoma Irama yang diduga menggunakan isu SARA untuk kepentingan kampanye.
Rhoma Irama sendiri diduga melakukan kampanye berbau SARA saat berceramah tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu 29 Juli 2012 lalu. Dalam ceramahnya, Rhoma dikabarkan membenarkan isu SARA digunakan dalam Pilgub DKI Jakarta.
(lil)