LBH desak polisi tangkap penyebar isu SARA
Rabu, 01 Agustus 2012 - 11:34 WIB
LBH desak polisi tangkap penyebar isu SARA
A
A
A
Sindonews.com - Isu Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) sebagai alat kampanye oleh oknum menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta semakin merasahkan.
Isu itu digunakan untuk menjatuhkan kandidat kompetitor disebar melalui pesan singkat SMS maupun BBM, ceramah keagamaan, media sosial dan publikasi lainnya.
Menyikapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras. Penggunaan isu SARA sebagai alat kampanye yang digunakan oleh oknum maupun timses pasangan calon Pilgub menunjukkan rendahnya komitmen kandidat.
"Selain melanggar hukum, penggunaan isu SARA sebagai alat kampanye juga menunjukkan rendahnya komitmen pasangan calon yang menyebarkan isu tersebut terhadap pluralisme dan penghormatan kemerdekaan beragama. Kita tentu tidak ingin kasus-kasus kekerasan atas nama agama kembali terjadi di ibu kota," tegas Pengacara LBH Sidik melalui rilisnya, Rabu (1/8/2012).
Menurut Sidik, dalam pasal 116 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 78 huruf b UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang penggunaan isu SARA untuk menyerang calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik.
Bahkan pada pasal 81 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 menyatakan pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana.
Lebih tegas Pasal 116 ayat (2) menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp600 dan paling banyak Rp6 juta.
Ancaman hukuman tersebut bahkan bisa ditambah sepertiga lagi, jika penghinaan dengan isu SARA tersebut dilakukan oleh pasangan calon sebagaimana ditegaskan Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2004.
Karena itu, LBH Jakarta meminta agar Kapolda Metro Jaya beserta jajaran
segera menangkap dan memproses sesuai hukum yang berlaku setiap pelaku yang menyebarkan isu SARA.
"Kami mengimbau setiap oknum untuk menghentikan penggunaan isu SARA yang bersifat menghina dan menjatuhkan kandidat maupun kelompok tertentu dalam proses Pilkada DKI Jakarta 2012," tegasnya.
Demikian pula kepada semua lapisan masyarakat yang mengetahui penyebaran isu SARA untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang, kepolisian dan Panwaslu setempat maupun kepada posko-posko pengaduan swadaya masyarakat.
Isu itu digunakan untuk menjatuhkan kandidat kompetitor disebar melalui pesan singkat SMS maupun BBM, ceramah keagamaan, media sosial dan publikasi lainnya.
Menyikapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras. Penggunaan isu SARA sebagai alat kampanye yang digunakan oleh oknum maupun timses pasangan calon Pilgub menunjukkan rendahnya komitmen kandidat.
"Selain melanggar hukum, penggunaan isu SARA sebagai alat kampanye juga menunjukkan rendahnya komitmen pasangan calon yang menyebarkan isu tersebut terhadap pluralisme dan penghormatan kemerdekaan beragama. Kita tentu tidak ingin kasus-kasus kekerasan atas nama agama kembali terjadi di ibu kota," tegas Pengacara LBH Sidik melalui rilisnya, Rabu (1/8/2012).
Menurut Sidik, dalam pasal 116 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 78 huruf b UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang penggunaan isu SARA untuk menyerang calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik.
Bahkan pada pasal 81 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 menyatakan pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana.
Lebih tegas Pasal 116 ayat (2) menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp600 dan paling banyak Rp6 juta.
Ancaman hukuman tersebut bahkan bisa ditambah sepertiga lagi, jika penghinaan dengan isu SARA tersebut dilakukan oleh pasangan calon sebagaimana ditegaskan Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2004.
Karena itu, LBH Jakarta meminta agar Kapolda Metro Jaya beserta jajaran
segera menangkap dan memproses sesuai hukum yang berlaku setiap pelaku yang menyebarkan isu SARA.
"Kami mengimbau setiap oknum untuk menghentikan penggunaan isu SARA yang bersifat menghina dan menjatuhkan kandidat maupun kelompok tertentu dalam proses Pilkada DKI Jakarta 2012," tegasnya.
Demikian pula kepada semua lapisan masyarakat yang mengetahui penyebaran isu SARA untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang, kepolisian dan Panwaslu setempat maupun kepada posko-posko pengaduan swadaya masyarakat.
(lns)