LBH desak polisi tangkap penyebar isu SARA

Rabu, 01 Agustus 2012 - 11:34 WIB
LBH desak polisi tangkap...
LBH desak polisi tangkap penyebar isu SARA
A A A
Sindonews.com - Isu Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) sebagai alat kampanye oleh oknum menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta semakin merasahkan.

Isu itu digunakan untuk menjatuhkan kandidat kompetitor disebar melalui pesan singkat SMS maupun BBM, ceramah keagamaan, media sosial dan publikasi lainnya.

Menyikapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras. Penggunaan isu SARA sebagai alat kampanye yang digunakan oleh oknum maupun timses pasangan calon Pilgub menunjukkan rendahnya komitmen kandidat.

"Selain melanggar hukum, penggunaan isu SARA sebagai alat kampanye juga menunjukkan rendahnya komitmen pasangan calon yang menyebarkan isu tersebut terhadap pluralisme dan penghormatan kemerdekaan beragama. Kita tentu tidak ingin kasus-kasus kekerasan atas nama agama kembali terjadi di ibu kota," tegas Pengacara LBH Sidik melalui rilisnya, Rabu (1/8/2012).

Menurut Sidik, dalam pasal 116 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 78 huruf b UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang penggunaan isu SARA untuk menyerang calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik.

Bahkan pada pasal 81 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 menyatakan pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana.

Lebih tegas Pasal 116 ayat (2) menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp600 dan paling banyak Rp6 juta.

Ancaman hukuman tersebut bahkan bisa ditambah sepertiga lagi, jika penghinaan dengan isu SARA tersebut dilakukan oleh pasangan calon sebagaimana ditegaskan Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2004.

Karena itu, LBH Jakarta meminta agar Kapolda Metro Jaya beserta jajaran
segera menangkap dan memproses sesuai hukum yang berlaku setiap pelaku yang menyebarkan isu SARA.

"Kami mengimbau setiap oknum untuk menghentikan penggunaan isu SARA yang bersifat menghina dan menjatuhkan kandidat maupun kelompok tertentu dalam proses Pilkada DKI Jakarta 2012," tegasnya.

Demikian pula kepada semua lapisan masyarakat yang mengetahui penyebaran isu SARA untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang, kepolisian dan Panwaslu setempat maupun kepada posko-posko pengaduan swadaya masyarakat.
(lns)
Berita Terkait
Noer Fajrieansyah Didorong...
Noer Fajrieansyah Didorong Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Respons PAN soal Kaesang...
Respons PAN soal Kaesang Bakal Maju Pilgub DKI: Semua Punya Hak
Ditanya Mau Jadi Gubernur,...
Ditanya Mau Jadi Gubernur, Wagub Ariza: Kita Lagi Mikirin Omicron
Pemuda Pancasila Deklarasi...
Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Demokrat Pamer Jagoan...
Demokrat Pamer Jagoan Pilgub DKI, Golkar: Pilkadanya Tahun 2024, Masih Jauh
DPD Hanura Sodorkan...
DPD Hanura Sodorkan Nama Djafar Badjeber Cawagub Jakarta, Ketua DPW Perindo: Kita Sambut Baik
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
2 jam yang lalu
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
2 jam yang lalu
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
4 jam yang lalu
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
4 jam yang lalu
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
4 jam yang lalu
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
4 jam yang lalu
Infografis
Lawan AS, Desak Eropa...
Lawan AS, Desak Eropa Ganti Jet Tempur Siluman F-35 dengan Rafale
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved