Nur Mahmudi izinkan mobil dinas dipakai mudik
Selasa, 31 Juli 2012 - 14:32 WIB
Nur Mahmudi izinkan mobil dinas dipakai mudik
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang hari raya Idul Fitri 1433 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberi lampu hijau penggunaan mobil dinas untuk mudik. Namun, Pemkot Depok bakal memberi sanksi jika mobil tersebut ternyata disewakan atau dipinjamkan ke pihak lain.
Saat ini, terdapat 28 unit mobil dinas dilingkungan Pemkot Depok yang meliputi 17 kendaraan digunakan kepala dinas dan 11 mobil digunakan camat. Secara teknis, Wali Kota Depok berencana mengeluarkan surat edaran dalam waktu dekat.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi mengatakan, di tahun sebelumnya Pemkot Depok mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. "Selama tak melanggar aturan kami mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik," katanya di Balai Kota Depok, Selasa (31/7/2012).
Terkait masalah parsel, Nur Mahmudi melarang keras jajarannya untuk menerima atau memberi parsel. “Parsel jangan dilakukan karena ada aturan yang melarang, nanti gratifikasi,” tuturnya.
Saat ini, terdapat 28 unit mobil dinas dilingkungan Pemkot Depok yang meliputi 17 kendaraan digunakan kepala dinas dan 11 mobil digunakan camat. Secara teknis, Wali Kota Depok berencana mengeluarkan surat edaran dalam waktu dekat.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi mengatakan, di tahun sebelumnya Pemkot Depok mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. "Selama tak melanggar aturan kami mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik," katanya di Balai Kota Depok, Selasa (31/7/2012).
Terkait masalah parsel, Nur Mahmudi melarang keras jajarannya untuk menerima atau memberi parsel. “Parsel jangan dilakukan karena ada aturan yang melarang, nanti gratifikasi,” tuturnya.
(ysw)