Sisipkan iklan saat azan, stasiun TV ditegur
Selasa, 31 Juli 2012 - 13:11 WIB
Sisipkan iklan saat azan, stasiun TV ditegur
A
A
A
Sindonews.com – Sisipkan iklan saat tayangan azan magrib, dua stasiun televisi lokal dapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar).
Ketua KPID Jabar Neneng Athiatul menjelaskan, kedua stasiun televisi lokal tersebut coba menyusupkan iklan dalam tayangan azan magrib. Kedua stasiun televisi lokal tersebut adalah IMTV dan STV.
“Menyisipkan iklan saat azan magrib adalah melanggar undang-undang penyiaran,” jelasnya, Selasa (31/7/2012).
KIPD Jabar sendiri sudah melayangkan surat teguran agar tayangan azan beriklan tersebut segera dihentikan.
Neneng menguraikan, dalam dua tayangan azan magrib tersebut baik gedung, telepon genggam, dan artis yang membintangi iklan itu berasal dari salah satu operator seluler.
Ketua KPID Jabar Neneng Athiatul menjelaskan, kedua stasiun televisi lokal tersebut coba menyusupkan iklan dalam tayangan azan magrib. Kedua stasiun televisi lokal tersebut adalah IMTV dan STV.
“Menyisipkan iklan saat azan magrib adalah melanggar undang-undang penyiaran,” jelasnya, Selasa (31/7/2012).
KIPD Jabar sendiri sudah melayangkan surat teguran agar tayangan azan beriklan tersebut segera dihentikan.
Neneng menguraikan, dalam dua tayangan azan magrib tersebut baik gedung, telepon genggam, dan artis yang membintangi iklan itu berasal dari salah satu operator seluler.
(ysw)