Polda Bali gagalkan penyelundupan BBM bersubsidi

Selasa, 31 Juli 2012 - 12:14 WIB
Polda Bali gagalkan penyelundupan BBM bersubsidi
Polda Bali gagalkan penyelundupan BBM bersubsidi
A A A
Sindonews.com - Polda Bali menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dari sebuah mobil tangki berisi 16 ribu liter di sebuah gudang dekat Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Denpasar, Bali.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi mengatakan, petugas Polda Bali menggerebek sebuah gudang yang dipakai untuk memindahkan BBM bersubsidi untuk kemudian diedarkan ke konsumen.

"Petugas menggerebek gudang yang dipakai untuk memindahkan BBM itu pada 28 Juli 2012 lalu sekira pukul 05.30 WITA. Tepatnya, penggerebekan dilakukan di Gudang Pak Soplo dekat Desa Labuan Manggis," katanya saat jumpa pers, di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (31/7/2012).

Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat, dan hasil penyelidikan polisi yang sudah menduga gudang tersebut dimanfaatkan pelaku untuk memindahkan BBM bersubsidi ke jeriken, yang nantinya dijual ke konsumen.

"Biasanya, usai mengisi BBM bukannya langsung menuju ke SPBU tujuan, namun tersangka menuju ke gudang tersebut untuk memindahkan BBM yang disubsidi pemerintah," ujarnya.

Modusnya, sang sopir I Nyoman Sua yang kini telah menjadi tersangka merusak segel dengan jarum dari mobil tangki yang baru saja keluar mengisi BBM di Depo Manggis. "Pelaku menggunakan selang pistol, dan memasukkan BBM premium ke jeriken yang telah disiapkan. Kemudian BBM itu hendak dijual ke masyarakat," ungkapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat I Nyoman Sua dengan sangkaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana tersebut tiga tahun penjara.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita selang pistol untuk memindahkan BBM dari mobil tangki ke jeriken, satu jarum untuk melonggarkan lubang segel, tiga lembar nota pengantar BBM ke SPBU No 5480522 di Sukawati Kabupaten Gianyar.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7718 seconds (0.1#10.140)