Pabrik pengoplos gas di Jaktim digerebek
Kamis, 26 Juli 2012 - 12:40 WIB
Pabrik pengoplos gas di Jaktim digerebek
A
A
A
Sindonews.com - Petugas gabungan Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Timur membekuk pengoplos gas LPG di Jakarta Timur (Jaktim), Kamis dini hari tadi.
"Tadi pagi jam 5, (petugas) melakukan penyitaan tabung elpiji oplosan di Jaktim. Di mana seorang yang kita duga sebagai pengusaha inisial I," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopemas) Kombes Pol Boy Rafli di Mabes Polri, di Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2012).
Pengoplos LPG tersebut ditangkap di RT 02/RW 05, Kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Jaktim, 1 km dari LP Cipinang, di belakang SPBU Pertamina menuju Pondok Kopi.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menyita 2.005 tabung gas melon, 364 tabung 50 kg, 284 tabung 12 kg, truk engkel, dua buah alat penyuntik dengan mesin satu buah, satu unit kendaraan Daihatsu Carry, dan regulator bantuan kipas angin turbo tanpa es batu 16 unit.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 53 huruf C dan D UU RI no. 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Serta pasal 62 ayat 1, pasal 8 ayat 1 huruf A, UU no 8 th 99 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sedangkan penyidik yang menangani tersangka adalah penyidik dari tindak pidana ekonomi khusus.
"Tadi pagi jam 5, (petugas) melakukan penyitaan tabung elpiji oplosan di Jaktim. Di mana seorang yang kita duga sebagai pengusaha inisial I," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopemas) Kombes Pol Boy Rafli di Mabes Polri, di Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2012).
Pengoplos LPG tersebut ditangkap di RT 02/RW 05, Kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Jaktim, 1 km dari LP Cipinang, di belakang SPBU Pertamina menuju Pondok Kopi.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menyita 2.005 tabung gas melon, 364 tabung 50 kg, 284 tabung 12 kg, truk engkel, dua buah alat penyuntik dengan mesin satu buah, satu unit kendaraan Daihatsu Carry, dan regulator bantuan kipas angin turbo tanpa es batu 16 unit.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 53 huruf C dan D UU RI no. 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Serta pasal 62 ayat 1, pasal 8 ayat 1 huruf A, UU no 8 th 99 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sedangkan penyidik yang menangani tersangka adalah penyidik dari tindak pidana ekonomi khusus.
(san)