Trayek C01 direkomendasi kena sanksi

Kamis, 26 Juli 2012 - 00:29 WIB
Trayek C01 direkomendasi...
Trayek C01 direkomendasi kena sanksi
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi kepada Suku Dinas Perhubungan Tangerang Selatan mengingat angkutan kota C01 yang digunakan untuk kejahatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian bisa merekomendasikan sanksi bagi kendaraan yang digunakan untuk kejahatan tersebut. "Kami akan berikan rekomendasi sanksi untuk angkot tersebut," katanya. Namun, untuk sanskinya sendiri adalah keputusan dari Sudin Dishub Tangerang Selatan.

Dia menegaskan, dari angkot tersebut sudah jelas melakukan pelanggaran. Pertama dia beroperasi diluar trayeknya, kedua sopirnya tidak menggunakan seragam dan identitas resmi. Bahkan, sopir tersebut juga tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan yang sangat mengkhawatirkan adalah angkot itu digunakan untuk melakukan perampokan.

"Pelanggarannya sudah sangat berat, sehingga memang perlu diberi sanksi," tuturnya, Rabu (25/7/2012).

Selain itu, pihaknya juga akan berkordinasi dengan Dishub DKI membahas masalah pengawasan angkot. "Berkaitan dengan kasus angkot itu, kemudian adanya lagi sopir tembak, dan angkot yang beroperasi tidak pada jalurnya, jadi akan diawasi lagi di lapangan berkordinasi dengan Dishub," ungkapnya.

Dia menjelaskan, nantinya kepolisian bersama dengan pihak terkait baik dari Dishub akan mengintensifkan pengawasan di lapangan agar tidak ada lagi kejadian percobaan pemerkosaan di angkot seperti yang telah terjadi sebelumnya.

"Nanti diawasi di lapangan, apa angkot tersebut sudah sesuai dengan trayeknya, khususnya di malam hari. Apa masih supir asli atau tembak, kaca film. Itu semua perlu diingatkan kembali," paparnya.

Lebih lanjut, Kadishub DKI Jakarta U.Pristono, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap sopir-sopir angkot dan trayek yang dilalui. "Sopir-sopir angkot harus dilengkapi kartu dan seragam, dalam kasus ini sopir angkotnya kan sopir tembak, jadi ini ada kelalaian dari pemilik angkot," tukasnya.

Terkait sanksi, pihaknya akan menyerahkan kepada Sudin Dishub Tangerang Selatan. Namun, jika memang ditemukan ada angkutan umum yang beroperasi di luar trayeknya maka pihaknya akan mengandangkannya.
(hyk)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
25 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
1 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
8 jam yang lalu
Infografis
Kominfo Diduga Kena...
Kominfo Diduga Kena Hack, Nomor Rekening Bank Dijual Rp196,5 Juta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved