Hiburan malam di Pasuruan diimbau stop beroperasi
Jum'at, 20 Juli 2012 - 17:06 WIB
Hiburan malam di Pasuruan diimbau stop beroperasi
A
A
A
Sindonews.com - Kalangan ulama bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Pasuruan menyerukan kepada pengusaha hiburan malam, panti pijat dan sejenisnya untuk berhenti beroperasi selama bulan Ramadan. Para pengusaha restoran hingga warung juga diminta untuk tidak menyediakan makanan dan minuman.
Meski bukan sebagai keharusan, seruan yang ditandatangani para ulama dan Forpimda ini akan memberikan sanksi moral dan sanksi hukum bagi pengusaha yang melanggarnya. Seruan kesepakatan bersama ini di antaranya ditandatangani ketua PCNU Bangil dan PCNU Kabupaten Pasuruan, PD Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, MUI, FKUB serta Forpimda Kabupaten Pasuruan.
Kepala Bakesbang Linmas Moch Yahya mengungkapkan Pemkab Kabupaten Pasuruan tidak bisa melarang atau menghentikan operasional panti pijat, diskotik dan pengusaha hiburan selama bulan Ramadan. Namun seruan dan himbauan itu diberikan agar para pengusaha turut serta menjaga situasi yang kondusif selama bulan Ramadan.
"Kami hanya bisa mengimbau agar pengusaha hiburan tidak melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadan. Sehingga situasi yang kondusif ini bisa tetap terjaga," kata Moch Yahya menjelaskan kepada wartawan, Jumat (20/7/2012).
Menurut Yahya, selama bulan Ramadan, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memantau para pengusaha hiburan malam yang tetap membuka operasional. Jika dianggap melanggar kesepakatan bersama tersebut, Satpol PP akan memberikan teguran terlebih dahulu.
"Kami akan mengingatkan mereka sebangai bentuk pemberian sanksi moral. Karena bukan tidak mungkin, ada pihak-pihak lain yang justru berbuat dengan caranya sendiri yang di luar batas," tandas Yahya.
Pada kesepakatan bersama tersebut, juga menganjurkan kepada umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan kegiatan sosial. Kegiatan untuk membangunkan warga untuk makan sahur yang menggunakan bunyi-bunyian hendaknya dilakukan dengan tertib dan sopan.
"Pengeras suara dapat dipergunakan seperlunya, terutama saat salat Isya dan Tarawih. Sedangkan kegiatan tadarus Alquran dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Selebihnya dilanjutkan tanpa pengeras suara," kata Yahya.
Meski bukan sebagai keharusan, seruan yang ditandatangani para ulama dan Forpimda ini akan memberikan sanksi moral dan sanksi hukum bagi pengusaha yang melanggarnya. Seruan kesepakatan bersama ini di antaranya ditandatangani ketua PCNU Bangil dan PCNU Kabupaten Pasuruan, PD Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, MUI, FKUB serta Forpimda Kabupaten Pasuruan.
Kepala Bakesbang Linmas Moch Yahya mengungkapkan Pemkab Kabupaten Pasuruan tidak bisa melarang atau menghentikan operasional panti pijat, diskotik dan pengusaha hiburan selama bulan Ramadan. Namun seruan dan himbauan itu diberikan agar para pengusaha turut serta menjaga situasi yang kondusif selama bulan Ramadan.
"Kami hanya bisa mengimbau agar pengusaha hiburan tidak melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadan. Sehingga situasi yang kondusif ini bisa tetap terjaga," kata Moch Yahya menjelaskan kepada wartawan, Jumat (20/7/2012).
Menurut Yahya, selama bulan Ramadan, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memantau para pengusaha hiburan malam yang tetap membuka operasional. Jika dianggap melanggar kesepakatan bersama tersebut, Satpol PP akan memberikan teguran terlebih dahulu.
"Kami akan mengingatkan mereka sebangai bentuk pemberian sanksi moral. Karena bukan tidak mungkin, ada pihak-pihak lain yang justru berbuat dengan caranya sendiri yang di luar batas," tandas Yahya.
Pada kesepakatan bersama tersebut, juga menganjurkan kepada umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan kegiatan sosial. Kegiatan untuk membangunkan warga untuk makan sahur yang menggunakan bunyi-bunyian hendaknya dilakukan dengan tertib dan sopan.
"Pengeras suara dapat dipergunakan seperlunya, terutama saat salat Isya dan Tarawih. Sedangkan kegiatan tadarus Alquran dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Selebihnya dilanjutkan tanpa pengeras suara," kata Yahya.
(azh)