Polisi didesak usut korupsi di Kepulauan Sula
Kamis, 19 Juli 2012 - 15:34 WIB

Polisi didesak usut korupsi di Kepulauan Sula
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan mahasiswa kembali turun ke jalan dan mendesak Kepolisian segera menangkap Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut), Ahmad Hidayat Mus, karena terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya yang merugikan negara sebesar Rp23 miliar.
Dengan membawa spanduk dan keranda mayat, mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Sula (HPMS) itu mendatangi kantor Polres Sula, Rumah Dinas Bupati, dan Pasar Fogi. Mahasiswa juga membakar keranda mayat dan foto bupati, di depan Rumah dinas Bupati sebagai tanda Ahmad Hidayat Mus telah tewas.
"Kalau Kepolisian serius memberantas korupsi, segera tangkap Bupati Ahmad Hidayat Mus dan dua orang kuasa hukumnya yakni Domoli Siahaan dan Alfred Simanjuntak yang diduga sebagai otak suap terhadap sejumlah penyidik Reskrimsus Polda Malut untuk merubah BAP keterangan saksi maupun tersangka kasus pembangunan Masjid Raya," ujar koordinator aksi, Budi Banapon, dalam orasinya, Kamis (19/7/2012).
Budi menjelaskan, banyak korupsi di Kepulauan Sula yang melibatkan Bupati dan sudah ditangani Polda Malut, namun hingga kini kasus tersebut berjalan di tempat. Pasalnya, Bupati Ahmad Hidayat Mus diduga telah membangun Kantor Kepolisian Polres Sula Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2007 senilai Rp1,7 miliar.
Massa sempat memaksa masuk ke kantor Polres Kepulauan Sula untuk bertemu dengan Kepala Polres Kepulauan Sula AKBP Djarod Legowo untuk menyampaikan tuntutannya. Namun, upaya massa itu tidak berhasil. Karena orang nomor satu di Polres Sula itu tidak berada di tempat.
Usai melakukan aksi, massa kemudian membubarkan diri. Massa berjanji akan terus melakukan aksi demo sampai kepolisian menangkap Ahmad Hidayat Mus dan dua pengacaranya.
Sebelumnya, sejumlah Penyidik Reskrimsus Polda Malut terlibat adu jotos di ruangan Direskrim Kombes Pol Mestron, karena sebagian penyidik menolak menerima suap dari dua pengacara Ahmad Hidayat Mus dan ketua Tim Penyidik AKP Watimena dalam penanganan dugaan korupsi Pembangunan Masjid Raya.
Dalam kasus suap tersebut, dua pengacara Bupati Ahmad Hidayat Mus yakni Domoli Siahaan dan Alfaret Simanjuntak serta AKP Watimena Ketua Tim penyidik Reskrimsus Polda Malut membagi-bagikan uang dalam bentuk dolar AS setara Rp5,1 miliar kepada penyidik lainya, guna mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan tersangka Ahmad Hidayat Mus Bupati Kabupaten kepulauan Sula.
Dengan membawa spanduk dan keranda mayat, mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Sula (HPMS) itu mendatangi kantor Polres Sula, Rumah Dinas Bupati, dan Pasar Fogi. Mahasiswa juga membakar keranda mayat dan foto bupati, di depan Rumah dinas Bupati sebagai tanda Ahmad Hidayat Mus telah tewas.
"Kalau Kepolisian serius memberantas korupsi, segera tangkap Bupati Ahmad Hidayat Mus dan dua orang kuasa hukumnya yakni Domoli Siahaan dan Alfred Simanjuntak yang diduga sebagai otak suap terhadap sejumlah penyidik Reskrimsus Polda Malut untuk merubah BAP keterangan saksi maupun tersangka kasus pembangunan Masjid Raya," ujar koordinator aksi, Budi Banapon, dalam orasinya, Kamis (19/7/2012).
Budi menjelaskan, banyak korupsi di Kepulauan Sula yang melibatkan Bupati dan sudah ditangani Polda Malut, namun hingga kini kasus tersebut berjalan di tempat. Pasalnya, Bupati Ahmad Hidayat Mus diduga telah membangun Kantor Kepolisian Polres Sula Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2007 senilai Rp1,7 miliar.
Massa sempat memaksa masuk ke kantor Polres Kepulauan Sula untuk bertemu dengan Kepala Polres Kepulauan Sula AKBP Djarod Legowo untuk menyampaikan tuntutannya. Namun, upaya massa itu tidak berhasil. Karena orang nomor satu di Polres Sula itu tidak berada di tempat.
Usai melakukan aksi, massa kemudian membubarkan diri. Massa berjanji akan terus melakukan aksi demo sampai kepolisian menangkap Ahmad Hidayat Mus dan dua pengacaranya.
Sebelumnya, sejumlah Penyidik Reskrimsus Polda Malut terlibat adu jotos di ruangan Direskrim Kombes Pol Mestron, karena sebagian penyidik menolak menerima suap dari dua pengacara Ahmad Hidayat Mus dan ketua Tim Penyidik AKP Watimena dalam penanganan dugaan korupsi Pembangunan Masjid Raya.
Dalam kasus suap tersebut, dua pengacara Bupati Ahmad Hidayat Mus yakni Domoli Siahaan dan Alfaret Simanjuntak serta AKP Watimena Ketua Tim penyidik Reskrimsus Polda Malut membagi-bagikan uang dalam bentuk dolar AS setara Rp5,1 miliar kepada penyidik lainya, guna mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan tersangka Ahmad Hidayat Mus Bupati Kabupaten kepulauan Sula.
(azh)