Jelang Ramadan ormas Islam pawai di lokalisasi

Selasa, 17 Juli 2012 - 11:39 WIB
Jelang Ramadan ormas Islam pawai di lokalisasi
Jelang Ramadan ormas Islam pawai di lokalisasi
A A A
Sindonews.com - Sekira 53 organisasi mayarakat (ormas) yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur (Jatim) menggelar pawai ke lokalisasi Dolly. Massa mengimbau pada masyarakat di lokalisasi agar tak beroperasi di bulan Ramadan.

Pihak kepolisian sebelumnya sudah mengumumkan larangan kepada ormas untuk tidak melakukan sweeping. Akan tetapi, Koordinator aksi Mochammad Yunus mengatakan aksi kali ini bukanlah aksi sweeping.

"Ini bukan sweeping. Coba lihat kita enggak sweeping. Hanya pawai damai menjelang datangnya bulan suci ramadan. Dan meminta agar tempat hiburan malam dan lokalisasi tutup selama satu bulan penuh ini," kata Yunus, menjelaskan saat ditemui di lokalisasi Dolly Surabaya, Selasa (17/7/2012).

Pawai syiar Ramadan ini dimulai dari Masjid Al-falah, Jalan Darmo. Kemudian ratusan massa ini bergerak menuju salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Diponegoro. Selanjutnya, bergerak menuju lokalisasi Dolly.

Di lokalisasi tersebut, massa langsung masuK gang Dolly sambil meneriakkan takbir. Sayangnya, saat pawai ini digelar sejumlah lokalisasi tampak sepi. Para "penjual" cinta yang berada di lokalisasi tersebut tidak terlihat. Bahkan, beberapa wisma juga terlihat menutup pintu.

Perwakilan ormas ini juga sempat menempel peringatan agar wisma tutup selama bulan ramadan. Bahkan, juga meminta pernyataan kesanggupan tutup yang ditandatangai oleh salah satu perwakilan masyarakat lokalisasi.

Setelah dari lokalisasi Dolly ini, dengan mendapatkan pengawalan dari kepolisian bergerak menuju lokalisasi Moroseneng, Lokalisasi Kremil Tambak Asri, Lokalisasi Dupak Bangun Sari. Kemudian berlanjut di tempat hiburan malam kawasan Jalan Dupak dan berakhir di depan kantor Pemkot Surabaya.

Yunus menambahkan, permintaan untuk tutup selama bulan Ramadan ini, sesuai dengan Perda Kota Surabaya nomor 2 tahun 2008 tentang kepariwisataan, Perda Nomer 7 tahun 1999 tentan penertiban penggunaan tempat untuk perbuatan asusila selama bulan Ramadan dan malam Idul Fitri di Kota Surabaya.

"Ada surat edaran gubernur Jawa Timur no 460/12640/031/2012 perihal penutupan lokalisasi di bulan Ramadan," terangnya.

Yunus juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan sangsi tegas kepada sejumlah tempat hiburan malam yang membandel. "Aturan sudah jelas. Pemerintah harus bertindak," tukasnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9019 seconds (0.1#10.140)