Menkum HAM resmikan 33 pusat pelayanan hukum
Senin, 16 Juli 2012 - 21:35 WIB
Menkum HAM resmikan 33 pusat pelayanan hukum
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin meresmikan 33 Pusat Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Law and Human Rights Centre) yang tersebar di setiap provinsi seluruh Indonesia.
“Kemenkum HAM sudah membentuk pusat pelayanan hukum di seluruh kantor wilayah Kemenkum HAM, jumlahnya mencapai 33 kantor. Ini untuk mempermudah masyarakat di daerah yang membutuhkan pelayanan hukum,” kata Amir Syamsuddin di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Manado, Senin (16/7/2012).
Dia mengungkapkan, Kementeriannya memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar terkait penegakan hukum dan HAM, seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penegakan dan penindakan di bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, dan Hak Kekayaan Intelektual.
Pusat Pelayanan hukum di daerah pun menurutnya, sangat dibutuhkan warga untuk memaksimalkan peran Kemenkum HAM di daerah. "Yang pasti, pusat pelayanan hukum ini sangat dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat. Apalagi, sebagian masyarakat kita masih buta terkait persoalan hukum,” tukasnya.
“Kemenkum HAM sudah membentuk pusat pelayanan hukum di seluruh kantor wilayah Kemenkum HAM, jumlahnya mencapai 33 kantor. Ini untuk mempermudah masyarakat di daerah yang membutuhkan pelayanan hukum,” kata Amir Syamsuddin di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Manado, Senin (16/7/2012).
Dia mengungkapkan, Kementeriannya memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar terkait penegakan hukum dan HAM, seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penegakan dan penindakan di bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, dan Hak Kekayaan Intelektual.
Pusat Pelayanan hukum di daerah pun menurutnya, sangat dibutuhkan warga untuk memaksimalkan peran Kemenkum HAM di daerah. "Yang pasti, pusat pelayanan hukum ini sangat dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat. Apalagi, sebagian masyarakat kita masih buta terkait persoalan hukum,” tukasnya.
(lil)