Modus kejahatan AS pajak Rp22 m jadi Rp1,2 m

Minggu, 15 Juli 2012 - 03:01 WIB
Modus kejahatan AS pajak Rp22 m jadi Rp1,2 m
Modus kejahatan AS pajak Rp22 m jadi Rp1,2 m
A A A
Sindonews.com - Modus kejahatan dilakukan Anggrah Suryo (AS) tersangka suap pajak yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan cara mengurangi besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak (WP). AS mendapat suap senilai Rp300 juta untuk mengurangi besaran pajak tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Jaya Kesumah mengungkapkan, dari hasil penyidikan diketahui seharusnya PT Gunung Emas Abadi (GEA) sebagai WP memiliki kewajiban membayar pajak sebesar Rp22 miliar.

Namun kemudian ada kesepakatan antara EDG dari PT GEA dan AS sebagai Kepala Kantor Pajak Pratama Bogor untuk mengurangi biaya pajak hingga menjadi Rp1,2 miliar.

"Jadi perusahaan punya kewajiban pajak Rp22 miliar, lalu sepakat menjadi Rp1,2 miliar. Dari situ kemudian AS mendapat suap sebesar Rp300 juta," ungkap Jaya, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Bandung, Sabtu (14/7/2012).

Pihak penyidik kata Jaya belum mengetahui pajak tahun berapa yang harus dibayar PT GEA. Begitu juga sejauh mana hubungan antara AS dan EDG dalam masalah suap menyuap tersebut. "Itu belum didalami," singkatnya.

Pihaknya saat ini sudah menyita barang bukti berupa uang suap Rp300 juta, serta 10 item dokumen pajak.

Tersangkan AS dan EDG sendiri saat ini sudah ditahan. Keduanya terancam pasal penyuapan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). AS terancam pasal 5, pasal 11 dan pasal 12 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan EDG terancam pasal 5 atau pasal 13 dengan hukuman lima tahun penjara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7583 seconds (0.1#10.140)