Terdakwa geng motor dituntut 11 tahun penjara
Jum'at, 13 Juli 2012 - 09:43 WIB
Terdakwa geng motor dituntut 11 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus pembunuhan oleh geng motor, Rizal Jaya (26) dituntut 11 tahun kurungan penjara oleh JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kemarin.
Terdakwa diduga terlibat dalam kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM) Ibrahim Syamsari alias Ib (22) pada 14 April 2012 di Jalan Sungai Saddang, Makassar. Sedangkan rekan terdakwa, Adnan (19), hanya dituntut 10 tahun penjara.
Keduanya didakwa sebagai pelaku utama penganiayaan yang berujung tewasnya Ibrahim Syamsari. Terdakwa Rizal dalam amar tuntutan JPU disebutkan sebagai pelaku yaang memanah leher korban.
Hal itu yang membuat tuntutannya lebih tinggi. JPU dari Kejari Makassar Arie Chandra mengatakan, tuntutan JPU berdasarkan dengan kesalahan masing-masing terdakwa.
”Tuntutan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan masing-masing terdakwa,” ujar dia di PN Makassar, Kamis 12 Juli 2012.
Terdakwa diduga terlibat dalam kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM) Ibrahim Syamsari alias Ib (22) pada 14 April 2012 di Jalan Sungai Saddang, Makassar. Sedangkan rekan terdakwa, Adnan (19), hanya dituntut 10 tahun penjara.
Keduanya didakwa sebagai pelaku utama penganiayaan yang berujung tewasnya Ibrahim Syamsari. Terdakwa Rizal dalam amar tuntutan JPU disebutkan sebagai pelaku yaang memanah leher korban.
Hal itu yang membuat tuntutannya lebih tinggi. JPU dari Kejari Makassar Arie Chandra mengatakan, tuntutan JPU berdasarkan dengan kesalahan masing-masing terdakwa.
”Tuntutan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan masing-masing terdakwa,” ujar dia di PN Makassar, Kamis 12 Juli 2012.
(azh)