Saksi pembacok Sistoyo cabut keterangan
Jum'at, 13 Juli 2012 - 08:34 WIB
Saksi pembacok Sistoyo cabut keterangan
A
A
A
Sindonews.com - Dalam sidang perkara pembacokan Jaksa nonaktif Kejaksaan Negeri Cibinong Sistoyo kemarin, diperoleh perbedaan keterangan dari saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Saksi Dede Rusdiana, salah seorang petugas Keamanan Dalam Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang ada di lokasi pembacokan, 29 Februari 2012, menyampaikan kesaksian yang berbeda dari keterangan di BAP.
“Saat itu, saya tidak lihat langsung pembacokan, begitu terdengar suara gaduh di luar ruang sidang, saya keluar dan lihat korban memegangi kepalanya dengan darah menetes dari keningnya,” ujar Dede Rusdiana di Ruang Sidang 1 PN Bandung Jalan RE Martadinata.
Sementara alat bukti berupa golok kecil sudah berada di bawah lantai. Dede sempat berpendapat pisau itu ditendang seseorang sehingga berada agak jauh dari korban dan terdakwa Deddy Sugarda. Namun, tim penasihat hukum yang dipimpin Winner Johnson mendesaknya sehingga Dede mengaku tidak melihat sama sekali pisau itu ditendang.
Dalam ruangan sidang yang juga jadi tempat kejadian perkara itu, hakim memerintahkan saksi merekonstruksi kejadian. Di mana, saksi berada di tengah ruangan sidang sementara diibaratkan Sistoyo, Deddy, juga para wartawan yang disebutkan sedang mewawancarai ada di luar ruangan.
“Salah satu dari dua daun pintu terbuka dan keduanya tembus pandang. Dan tidak terlihat sama sekali, tapi saya sempat melihat pisau sudah ada di lantai,” katanya.
Karena tim penasihat hukum menemukan adanya keterangan berbeda seperti yang disampaikan di BAP, kesaksian sebelumnya pun dicabut. Di antaranya pada BAP dikatakan melihat pisau ditendang padahal di kesaksian tidak, lihat spanduk dibentangkan saat BAP sementara di kesaksian persidangan tidak.
“Ya, kalau begitu saya cabut keterangan BAP saya,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa Winner Johnson pun mengaku geram dan sudah melaporkan kekeliruan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Sesuai laporan ke Kejati, saya teguh pada pendapat saya bahwa penyidikan dan pendakwaan asal-asalan, saksi terlihat diarahkan. Hal itu terlihat dengan pencabutan BAP,” ujarnya usai sidang.
Jaksa Penuntut Umum Alven mengagendakan kehadiran saksi korban yakni Sistoyo beserta psikiater yang memeriksa kejiwaan terdakwa pada sidang Selasa 17 Juli mendatang. Namun menurut Winner, kehadiran psikiater tidak dibutuhkan lagi.
“Dokter Leony sebagai psikiater tidak perlu hadir lagi,sudah jelas terdakwa sehat dan tidak gila. Yang lebih penting itu dokter visum,” katanya.
Sebab, dalam pemeriksaan berkas visum yang diperiksanya terdapat fraktur inkomplit yakni adanya garis patah di tulang, tapi tidak membelah. Sementara, kata Winner, hal itu ditemukan dengan cara diraba.
“Fraktur inkomplit itu hanya perlu dilihat, kalau diraba justru bahaya. Kami juga mendeteksi adanya rekayasa pada hasil visum,” tegasnya.
Sebelumnya, petugas Kamdal PN lainnya, Muhammad Saiful Basri,juga memberikan keterangan. Penasihat hukum menanyakan bagaimana bisa saksi ada di dalam ruang sidang mengaku melihat kejadian di luar ruangan.“Kira-kira hanya kurang dari sepuluh menit dari interval saya masuk, Sistoyo diwawancara di luar dan terdengar teriakan ‘Pengkhianat!’, saya pun menghampiri dan lihat mereka berhadapan sekitar dua meter,”katanya.
Dia mengaku tidak tahu apakah teriakan “pengkhianat” berbarengan atau tidak dengan pembacokan.Yang jelas pisau golok yang jadi senjata pembacokan Sistoyo sudah tergeletak di lantai saat Saiful mendatangi lokasi.
Saksi Dede Rusdiana, salah seorang petugas Keamanan Dalam Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang ada di lokasi pembacokan, 29 Februari 2012, menyampaikan kesaksian yang berbeda dari keterangan di BAP.
“Saat itu, saya tidak lihat langsung pembacokan, begitu terdengar suara gaduh di luar ruang sidang, saya keluar dan lihat korban memegangi kepalanya dengan darah menetes dari keningnya,” ujar Dede Rusdiana di Ruang Sidang 1 PN Bandung Jalan RE Martadinata.
Sementara alat bukti berupa golok kecil sudah berada di bawah lantai. Dede sempat berpendapat pisau itu ditendang seseorang sehingga berada agak jauh dari korban dan terdakwa Deddy Sugarda. Namun, tim penasihat hukum yang dipimpin Winner Johnson mendesaknya sehingga Dede mengaku tidak melihat sama sekali pisau itu ditendang.
Dalam ruangan sidang yang juga jadi tempat kejadian perkara itu, hakim memerintahkan saksi merekonstruksi kejadian. Di mana, saksi berada di tengah ruangan sidang sementara diibaratkan Sistoyo, Deddy, juga para wartawan yang disebutkan sedang mewawancarai ada di luar ruangan.
“Salah satu dari dua daun pintu terbuka dan keduanya tembus pandang. Dan tidak terlihat sama sekali, tapi saya sempat melihat pisau sudah ada di lantai,” katanya.
Karena tim penasihat hukum menemukan adanya keterangan berbeda seperti yang disampaikan di BAP, kesaksian sebelumnya pun dicabut. Di antaranya pada BAP dikatakan melihat pisau ditendang padahal di kesaksian tidak, lihat spanduk dibentangkan saat BAP sementara di kesaksian persidangan tidak.
“Ya, kalau begitu saya cabut keterangan BAP saya,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa Winner Johnson pun mengaku geram dan sudah melaporkan kekeliruan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Sesuai laporan ke Kejati, saya teguh pada pendapat saya bahwa penyidikan dan pendakwaan asal-asalan, saksi terlihat diarahkan. Hal itu terlihat dengan pencabutan BAP,” ujarnya usai sidang.
Jaksa Penuntut Umum Alven mengagendakan kehadiran saksi korban yakni Sistoyo beserta psikiater yang memeriksa kejiwaan terdakwa pada sidang Selasa 17 Juli mendatang. Namun menurut Winner, kehadiran psikiater tidak dibutuhkan lagi.
“Dokter Leony sebagai psikiater tidak perlu hadir lagi,sudah jelas terdakwa sehat dan tidak gila. Yang lebih penting itu dokter visum,” katanya.
Sebab, dalam pemeriksaan berkas visum yang diperiksanya terdapat fraktur inkomplit yakni adanya garis patah di tulang, tapi tidak membelah. Sementara, kata Winner, hal itu ditemukan dengan cara diraba.
“Fraktur inkomplit itu hanya perlu dilihat, kalau diraba justru bahaya. Kami juga mendeteksi adanya rekayasa pada hasil visum,” tegasnya.
Sebelumnya, petugas Kamdal PN lainnya, Muhammad Saiful Basri,juga memberikan keterangan. Penasihat hukum menanyakan bagaimana bisa saksi ada di dalam ruang sidang mengaku melihat kejadian di luar ruangan.“Kira-kira hanya kurang dari sepuluh menit dari interval saya masuk, Sistoyo diwawancara di luar dan terdengar teriakan ‘Pengkhianat!’, saya pun menghampiri dan lihat mereka berhadapan sekitar dua meter,”katanya.
Dia mengaku tidak tahu apakah teriakan “pengkhianat” berbarengan atau tidak dengan pembacokan.Yang jelas pisau golok yang jadi senjata pembacokan Sistoyo sudah tergeletak di lantai saat Saiful mendatangi lokasi.
(azh)