Polisi tangkap pengedar narkoba di Setiabudi
Sabtu, 07 Juli 2012 - 15:05 WIB
Polisi tangkap pengedar narkoba di Setiabudi
A
A
A
Sindonews.com - Kesatuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk pengedar narkoba jaringan internasional. Pelaku yang berinisial JI alias Botak (40) mengedarkan narkoba dengan modus menjualnya secara eceran dalam paket-paket kecil.
Kasat Narkoba polres Metro Jakarta Selatan AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, penangkapan JI alias Botak diawali dari keterangan dua orang pengedar yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka ditangkap saat mengantarkan pesanan heroin dan shabu tanpa perlawanan dengan barang bukti heroin 70,1 gram, dan shabu 105 gram, dan ganja 38,1 gram, berikut dua buah alat timbang, dan sebuah alat press plastik," katanya di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (7/7/2012).
Dalam melaksanakan aksinya selama 1,5 tahun terakhir, Botak diduga memiliki kaki tangan lain. "Profesi modusnya untuk mengelabui, dengan menjadi tukang handphone, atau tukang ojek, dan menitipkan (narkoba) pada mini market-mini market, atau warung yang berpindah-pindah tempat," ujar Farlin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Botak mengaku memperoleh heroin dan shabu dari seorang warga negara asing dengan nama James yang saat ini masih dalam pengejaran. James inilah menurut Farlin, merupakan anggota dari sindikat pengedar narkoba internasional.
Botak sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kasat Narkoba polres Metro Jakarta Selatan AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, penangkapan JI alias Botak diawali dari keterangan dua orang pengedar yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka ditangkap saat mengantarkan pesanan heroin dan shabu tanpa perlawanan dengan barang bukti heroin 70,1 gram, dan shabu 105 gram, dan ganja 38,1 gram, berikut dua buah alat timbang, dan sebuah alat press plastik," katanya di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (7/7/2012).
Dalam melaksanakan aksinya selama 1,5 tahun terakhir, Botak diduga memiliki kaki tangan lain. "Profesi modusnya untuk mengelabui, dengan menjadi tukang handphone, atau tukang ojek, dan menitipkan (narkoba) pada mini market-mini market, atau warung yang berpindah-pindah tempat," ujar Farlin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Botak mengaku memperoleh heroin dan shabu dari seorang warga negara asing dengan nama James yang saat ini masih dalam pengejaran. James inilah menurut Farlin, merupakan anggota dari sindikat pengedar narkoba internasional.
Botak sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(lil)