Panwaslu DKI: Butuh bukti untuk tentukan pelanggaran
Sabtu, 07 Juli 2012 - 11:06 WIB
Panwaslu DKI: Butuh bukti untuk tentukan pelanggaran
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta perlu mencari bukti kuat untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan pasangan calon gubernur (cagub) DKI Jakarta selama melakukan kampanye.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menentukan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon yang berlaga dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Pasalnya, pihaknya harus terlebih dahulu memiliki bukti kuat sebelum menentukan jenis pelanggarannya.
"Dugaan pelanggaran yang kami terima di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, perlu kami rekonstruksi kembali. Kami juga perlu mengumpulkan saksi-saksi, dan bukti. Ini tugas Panwas, dalam rekonstruksi yang utama adalah saksi, dan alat bukti," katanya dalam diskusi 'Polemik' Sindo Radio di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/7/2012).
Dia mengungkapkan, apa yang menjadi temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta belum tentu pelanggaran dalam penyelenggaraan kampanye, karena masih membutuhkan rekonstruksi dan bukti yang kuat.
"Dalam kasus yang terjadi di Ciracas, Jakarta Timur, misalnya. Pasangan calon terlihat memberikan uang, ternyata itu diberikan timses (tim sukses) kepada anggota timses lainnya," ujarnya.
Dia menegaskan, timses pasangan calon sangat mewaspadai kehadiran anggota Panwaslu di lapangan saat kampanye. "Ketika Panwaslu aktif mengawasi, ketika kami hadir di Ciracas, Jakarta Timur. Kenapa Rp300 ribu tidak sampai? karena mereka bilang awas ada Panwas," ungkapnya.
Saat ini menurutnya, sangat banyak modus yang dilakukan pasangan calon untuk menarik masyarakat hadir dalam kampanyenya. "Kadang orang tertarik ikut kampanye, karena ada cek kesehatan, gula darah, dan tekanan darah secara gratis. Saya berharap substansinya disampaikan juga visi misi program mereka apa," tukasnya.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menentukan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon yang berlaga dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Pasalnya, pihaknya harus terlebih dahulu memiliki bukti kuat sebelum menentukan jenis pelanggarannya.
"Dugaan pelanggaran yang kami terima di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, perlu kami rekonstruksi kembali. Kami juga perlu mengumpulkan saksi-saksi, dan bukti. Ini tugas Panwas, dalam rekonstruksi yang utama adalah saksi, dan alat bukti," katanya dalam diskusi 'Polemik' Sindo Radio di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/7/2012).
Dia mengungkapkan, apa yang menjadi temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta belum tentu pelanggaran dalam penyelenggaraan kampanye, karena masih membutuhkan rekonstruksi dan bukti yang kuat.
"Dalam kasus yang terjadi di Ciracas, Jakarta Timur, misalnya. Pasangan calon terlihat memberikan uang, ternyata itu diberikan timses (tim sukses) kepada anggota timses lainnya," ujarnya.
Dia menegaskan, timses pasangan calon sangat mewaspadai kehadiran anggota Panwaslu di lapangan saat kampanye. "Ketika Panwaslu aktif mengawasi, ketika kami hadir di Ciracas, Jakarta Timur. Kenapa Rp300 ribu tidak sampai? karena mereka bilang awas ada Panwas," ungkapnya.
Saat ini menurutnya, sangat banyak modus yang dilakukan pasangan calon untuk menarik masyarakat hadir dalam kampanyenya. "Kadang orang tertarik ikut kampanye, karena ada cek kesehatan, gula darah, dan tekanan darah secara gratis. Saya berharap substansinya disampaikan juga visi misi program mereka apa," tukasnya.
(lil)