Pemerintah setuju penetapan Gubernur DIY
Kamis, 05 Juli 2012 - 23:01 WIB
Pemerintah setuju penetapan Gubernur DIY
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditentukan dengan cara penetapan, tanpa melalui pemilihan baik secara langsung maupun melalui DPRD. Gubernur dijabat Sultan HB X sedangkan wakilnya Paku Alam IX.
Anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin mengatakan, pihaknya menggelar rapat dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri mengenai mekanisme penetapan Gubenur dan Wakil Gubenur DIY dan akhirnya sepakat.
"Di dalam nomenklatur persyaratan Cagub dan Cawagub Provinsi DIY, huruf c ditegaskan, Bertahta sebagai Hamengku Buwono untuk calon gubernur dan bertahta sebagai Sri Paku Alam untuk calon wakil gubernur,” terang Nurul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, sambung Nurul tidak dibatasi maksimal dua periode sebagaimana di provinsi lain, tetapi bisa diperpanjang sampai batas waktu yang tidak ditentukan selama memenuhi persyaratan sesuai UU Keistimewaan DIY.
Apabila gubernur dan wagub berhalangan tetap pada saat yang bersamaan, maka Sekretaris Daerah (Sekda) yang melaksanakan tugas sehari-hari gubernur, sampai presiden mengangkat Penjabat Gubernur dengan mendengarkan masukan dari pihak Keraton.
"RUU ini nantinya sebagaimana kesepakatan hari ini, masih tetap mempertahankan “sisa monarki” yang merupakan arkeologi kultural bangsa Indonesia, karena suksesi tidak dipilih sebagaimana kehendak demokrasi, tetapi “pengangkatan” oleh presiden setelah “ditetapkan” oleh DPRD Provinsi DIY," kata Sekjen Partai Golkar ini.
Selain itu, pemerintah mengusulkan adanya sebuah badan hukum yang mengelola tanah Kesultanan dan tanah Paku Alam. Badan hukum ini ditetapkan dengan RUU Keistimewaan DIY.
Mengenai kewenangan badan hukum tersebut nanti akan dibahas lebih lanjut di Tim Perumus (Timmus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). "Mudah-mudahan tanggal 4 September, RUU ini sudah dibacakan pada Sidang Paripurna DPR untuk diambil keputusan tingkat II sehingga menjadi UU," pungkas mantan artis era 90an ini.
Anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin mengatakan, pihaknya menggelar rapat dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri mengenai mekanisme penetapan Gubenur dan Wakil Gubenur DIY dan akhirnya sepakat.
"Di dalam nomenklatur persyaratan Cagub dan Cawagub Provinsi DIY, huruf c ditegaskan, Bertahta sebagai Hamengku Buwono untuk calon gubernur dan bertahta sebagai Sri Paku Alam untuk calon wakil gubernur,” terang Nurul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, sambung Nurul tidak dibatasi maksimal dua periode sebagaimana di provinsi lain, tetapi bisa diperpanjang sampai batas waktu yang tidak ditentukan selama memenuhi persyaratan sesuai UU Keistimewaan DIY.
Apabila gubernur dan wagub berhalangan tetap pada saat yang bersamaan, maka Sekretaris Daerah (Sekda) yang melaksanakan tugas sehari-hari gubernur, sampai presiden mengangkat Penjabat Gubernur dengan mendengarkan masukan dari pihak Keraton.
"RUU ini nantinya sebagaimana kesepakatan hari ini, masih tetap mempertahankan “sisa monarki” yang merupakan arkeologi kultural bangsa Indonesia, karena suksesi tidak dipilih sebagaimana kehendak demokrasi, tetapi “pengangkatan” oleh presiden setelah “ditetapkan” oleh DPRD Provinsi DIY," kata Sekjen Partai Golkar ini.
Selain itu, pemerintah mengusulkan adanya sebuah badan hukum yang mengelola tanah Kesultanan dan tanah Paku Alam. Badan hukum ini ditetapkan dengan RUU Keistimewaan DIY.
Mengenai kewenangan badan hukum tersebut nanti akan dibahas lebih lanjut di Tim Perumus (Timmus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). "Mudah-mudahan tanggal 4 September, RUU ini sudah dibacakan pada Sidang Paripurna DPR untuk diambil keputusan tingkat II sehingga menjadi UU," pungkas mantan artis era 90an ini.
(lns)