Pilkada Bangkalan dipastikan tanpa calon independen

Kamis, 05 Juli 2012 - 17:24 WIB
Pilkada Bangkalan dipastikan...
Pilkada Bangkalan dipastikan tanpa calon independen
A A A
Sindonews.com – Bakal calon dari jalur perseorangan (independen) dipastikan tidak akan ada dalam Pilkada Bangkalan. Sebab, sampai batas akhir pendaftaran, tidak ada satu pun pasangan calon bupati (cabup) yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Tiga bakal calon yang mendaftar lewat jalur perseorangan, dinyatakan tidak cukup dalam menyertakan bukti dukungan. Pasangan dari Abdul Wahid Maktub-Mathur Husyairi, sendiri hanya mampu mengumpulkan bukti dukungan sebesar 41.642 orang atau bukti identitas.

Sedangkan calon jalur perseorangan satunya, yang berasal dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Jimhur Saros, masih hanya sebatas konsultasi saja. Tidak sampai mengumpulkan bukti dukungan, atau lampiran berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pendukungnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan Fauzan Jakfar mengatakan untuk batas waktu pendaftaran dari jalur perseorangan sudah berakhir Rabu 4 Juli. Hasilnya, tidak ada satu pun bakal calon yang bisa memenuihi syarat peraturan KPU nomor 6 Tahun 2011, tentang Pilkada.

“Tidak ada satupun pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan, sehingga kami pastikan untuk jalur perseorangan tidak ada yang mendaftar,” ujarnya.

Disinggung soal pasangan yang telah mendaftar, Abdul Wahid Maktub-Mathur Husyairi, beberapa waktu lalu. Fauzan menegaskan, pasangan tersebut belum bisa dianggap telah melakukan pendaftaran. Alasannya, berkas dukungan yang diserahkan ke KPU hanya sekira 1.400 massa pendukung.

Padahal, dalam aturan yang berlaku lanjut Fauzan untuk bukti dukungan yang harus dilampirkan oleh pasangan Wahid-Mathur, belum mencapai syarat minimal 41.642 orang. Syarat tersebut sudah sesuai dengan undang-undang atau minimal tiga persen dari total jumlah penduduk Kabupaten Bangkalan.

“Dukungan terhadap keduanya (Wahid-Mathur) belum mencapai itu. Jadi dia belum bisa dianggap telah mendaftar,” urainya.

Fauzan juga mengatakan dalam Pilkada nanti tidak diikuti oleh pasangan calon non parpol atau jalur perseorangan. Otomatis, KPU bisa menghemat tenaga dan anggaran karena tahapan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal cabup non parpol tidak perlu dilakukan.

“Berhubung tidak ada bakal cabup perseorangan, kita tidak perlu melaksanakan tahapan verifikasi faktual. Jadi sedikit menghemat tenaga,” urainya.

Sementara itu, Ardiyansah, ketua tim relawan pasangan Wahid-Mathur, menyatakan sebenarnya bukti dukungan yang berhasil dikantongi ada sebanyak 35 ribu lebih. Cuma, yang menjadi penyebab adalah banyak dari bukti dukungan berupa KTP tersebut, sudah habis masa berlakunya.

“Terlebih lagi, waktu yang diberikan oleh KPU cukup mepet. Seharusnya, untuk jalur perseorangan diberi waktu setelah jalur partai politik,” ucapnya.
(azh)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5427 seconds (0.1#10.24)