DKPP tak perlu unjuk diri biar ditakuti

Kamis, 28 Juni 2012 - 13:06 WIB
DKPP tak perlu unjuk...
DKPP tak perlu unjuk diri biar ditakuti
A A A
Sindonews.com - Langkah diambil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyidangkan Ketua KPU DKI Dahliah Umar dengan dugaan pelanggaran kode etik menuai kritikan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sidang itu justru lebih seperti ingin mempromosikan DKPP agar dikenal dan menjadi lembaga yang ditakuti.

Deputi Direktur Perludem Veri Junaidi menegaskan, seharusnya DKPP bisa menahan diri untuk tidak menggelar sidang sebelum mengumumkan peraturan persidangan. Sebab, apa yang dilakukan DKPP mengesankan sedang unjuk gigi.

"Ini seperti tindakan membangun citra diri melalui 'perkara' pelanggaran kode etik. Selain tidak etis, langkah DKPP ini juga merupakan tindakan semena-mena terhadap penyelenggara pemilu yang ditempatkan sebagai terduga pelanggaran," ujar Veri Junaidi di Tjikini Cafe, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2012).

Karena itu, Veri meminta agar sidang itu jaggan digelar lagi, apabila tujuannya hanya ingin mempromosikan lembaga, ketua dan anggota.

DKPP sebagai Dewan Kehormatan harus lebih berhati-hati, dan bijaksana dalam berpendapat serta berperilaku. Sehingga dihormati oleh para pemangku kepentingan pemilu.

"Ketua dan anggota DKPP tidak perlu unjuk diri agar ditakuti, karena fungsi DKPP bukan untuk menakut-nakuti penyelenggara pemilu, melainkan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu," tukasnya.

Veri juga meminta agar DKPP segera mengeluarkan peraturan persidangan palanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebelum menggelar sidang. Dengan aturan itu, maka DKPP maupun pihak lain memiliki pegangan dalam mempersiapkan dan melaksanakan persidangan kode etik penyelenggara pemilu.

Seperti diketahui, Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar disidang dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP pimpinan Jimly Ashiddiqie. Sidang itu dilaksanakan di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Rabu 27 Juni.

Dahliah Umar diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2012 atas laporan tiga tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.(lin)
()
Berita Terkini
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
21 menit yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
22 menit yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
1 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
1 jam yang lalu
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
2 jam yang lalu
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata,...
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata, Menteri Jumhur: Jatim Ranking 1 Jaga Lingkungan
2 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved