Dua pengedar upal dibekuk polisi

Kamis, 28 Juni 2012 - 00:02 WIB
Dua pengedar upal dibekuk...
Dua pengedar upal dibekuk polisi
A A A
Sindonews.com - Diduga menjadi pengedar uang palsu, dua pemuda ditangkap jajaran Polres Pamekasan. Kedua pelaku yang ditangkap polisi, saat hendak membelanjakan uang palsu tersebut, di beberapa toko yang ada di kawasan kita dan sekitarnya.

Pelaku yang kemungkinan besar ditetapkan sebagai tersangka, berinisial, HB, 23, asal Desa Buddagan dan AR (25) asal Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kebupaten Pamekasan. Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa uang palsu pecahan Rp50 ribu.

“Dua pelaku yang diduga pengedar upal, berikut barang bukti sudah kami amankan. Kini, diproses lebih lanjut,” ujar Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Suyono Rabu (26/6/2012).

Suyono menjelaskan, terungkapnya kasus uang palsu tersebut, diperoleh setelah pelaku dua kali belanja di toko yang ada di Desa Lawangan Daya. Pemilik toko yang merasa jadi korban, melaporkan kejadian itu ke Polres Pamekasan. Berikut menyebut cirri-ciri dari pelaaku.

Akhirnya, setelah mempelajari laporan dari korban. Suyono menerangkan kedua pelaku berhasil ditangkap saat hendak beraksi yang ketiga kalinya, membeli rokok di toko yang sama. Saat ditangkap, kedua pelaku memang kedapatan membawa uang palsu pecahan Rp50 ribu.

“Kita memang berhasil meringkus dua pengedar upal (uang palsu), yang mencoba membeli rokok di sebuah toko di Lawangan Daya. Kasus masih terus kita dalami,” katanya.

Saat ini, pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut. Keduanya dapat dijerat pasal 245 KUHP, tentang peredaran uang palsu dengan ganjaran hukuman minimal 15 tahun penjara.(azh)
()
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0652 seconds (0.1#10.24)