DKPP baru tentukan nasib Dahliah Selasa depan
Rabu, 27 Juni 2012 - 14:11 WIB
DKPP baru tentukan nasib Dahliah Selasa depan
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berjanji akan mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Selasa 3 Juli 2012 mendatang.
"Selasa besok kita putuskan berdasarkan bukti-bukti tertulis, dan keterangan dalam sidang ini. Ya kita putuskan," kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, di ruang sidang KPU, Jakarta Pusat, Rabu (27/06/2012).
Dia mengungkapkan, sebelum mengeluarkan putusan DKPP akan kembali memeriksa data dari pihak pelapor dan terlapor terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu itu.
Jimly mengungkapkan, DKPP nantinya tidak akan menilai perilaku KPU sebagai lembaga, melainkan melakukan penilaian terhadap perilaku seseorang yang menempati jabatan sebagai Ketua KPU. Pasalnya, DKPP merupakan lembaga yang menangani persoalan kode etik di KPU dan lembaga pengawas pemilu.
Diberitakan sebelumnya, koalisi empat tim sukses pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU DKI Jakarta kepada DKPP. Keempat kuasa hukum pasangan cagub-cawagub itu menyerahkan delapan paket berkas data DPT Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang bermasalah.
Dalam berkas yang diberikan kepada DKPP itu, para kuasa hukum pasangan cagub-cawagub melampirkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dan palsu yang diperolehnya dari penelusuran di lapangan. (lil)
"Selasa besok kita putuskan berdasarkan bukti-bukti tertulis, dan keterangan dalam sidang ini. Ya kita putuskan," kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, di ruang sidang KPU, Jakarta Pusat, Rabu (27/06/2012).
Dia mengungkapkan, sebelum mengeluarkan putusan DKPP akan kembali memeriksa data dari pihak pelapor dan terlapor terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu itu.
Jimly mengungkapkan, DKPP nantinya tidak akan menilai perilaku KPU sebagai lembaga, melainkan melakukan penilaian terhadap perilaku seseorang yang menempati jabatan sebagai Ketua KPU. Pasalnya, DKPP merupakan lembaga yang menangani persoalan kode etik di KPU dan lembaga pengawas pemilu.
Diberitakan sebelumnya, koalisi empat tim sukses pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU DKI Jakarta kepada DKPP. Keempat kuasa hukum pasangan cagub-cawagub itu menyerahkan delapan paket berkas data DPT Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang bermasalah.
Dalam berkas yang diberikan kepada DKPP itu, para kuasa hukum pasangan cagub-cawagub melampirkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dan palsu yang diperolehnya dari penelusuran di lapangan. (lil)
()