Ribuan warisan budaya jadi aset nasional
A
A
A
Sindonews.com – Sedikitnya 2.108 warisan budaya dari 33 provinsi di Indonesia siap didaftarkan sebagai aset budaya nasional.
Kepala Badan Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) I Gde Pitana mengatakan, pihaknya sudah menyusun panduan untuk membantu pemerintah daerah mendaftarkan warisan budaya masing-masing. Menurutnya, aset sumber daya genetika, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT) diklaim mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi kreatif dan brand image tujuan wisata. Pada gilirannya nanti, hal ini diprediksi bisa mendorong perekonomian nasional.
"Contoh saja, warisan budaya alat musik angklung. Nilai ekonominya akan bertambah jika dikemas dalam berbagai bentuk seperti suvenir, CD musik, hiasan pada baju, dan sebagainya,” ungkapnya kepada wartawan di sela-sela Simposium Internasional SDGPTEBT di Legian, Bali, Selasa 26 Juni 2012.
Direktur Jenderal (Dirjen) Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Linggawati Hakim mengemukakan, pihaknya menyelenggarakan Pertemuan Negara-Negara Sepaham (Like Minded Countries Meeting/LMCM) III pada 27–29 Juni 2012 di Legian, Bali.
Kegiatan ini diharapkan mampu membuka kesadaran dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagi pengalaman dalam melindungi, melestarikan, mempertahankan, serta mempromosikan SDGPTEBT. Disinggung soal polemik tarian Tortor yang diklaim Malaysia, Kemenlu sudah mengadakan pertemuan antarkementerian. Tugas Kemenlu hanya menjembatani perbedaan-perbedaan antarnegara yang terkadang menimbulkan sengketa.
"Kemenlu dalam hal ini sudah mengirimkan nota diplomatik meminta klarifikasi. Maksudnya apa klaim itu? Minta penjelasan yang lebih jauh dan minta penegasan kembali bahwa kita juga punya legislasi nasional yang sudah mengakui dan mendaftarkan Tortor itu sebagai budaya Indonesia,” katanya.
Direktur Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Muhammad Ardi mengemukakan, pada masalah tarian Tortor, jika Malaysia tidak melakukan klaim, polemik ini sebenarnya tidak terjadi.
Di Indonesia tarian Barongsai ataupun cerita pewayangan Mahabarata seringkali dipertontonkan dan akrab di kalangan masyarakat. "Namun secara keseluruhan, kita hanya menikmati tanpa mengklaim tarian Barongsai dan Mahabarata yang berasal dari China serta India itu merupakan budaya asli Indonesia. Karena itu, prinsip kekayaan intelektual yang penting soal kepemilikannya,” ungkapnya.
Pemerintah Indonesia akan membawa kasus pencatatan tarian Tortor dan alat Musik Gordang Sembilan ke Mahkamah Internasional. (lil)
Kepala Badan Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) I Gde Pitana mengatakan, pihaknya sudah menyusun panduan untuk membantu pemerintah daerah mendaftarkan warisan budaya masing-masing. Menurutnya, aset sumber daya genetika, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT) diklaim mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi kreatif dan brand image tujuan wisata. Pada gilirannya nanti, hal ini diprediksi bisa mendorong perekonomian nasional.
"Contoh saja, warisan budaya alat musik angklung. Nilai ekonominya akan bertambah jika dikemas dalam berbagai bentuk seperti suvenir, CD musik, hiasan pada baju, dan sebagainya,” ungkapnya kepada wartawan di sela-sela Simposium Internasional SDGPTEBT di Legian, Bali, Selasa 26 Juni 2012.
Direktur Jenderal (Dirjen) Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Linggawati Hakim mengemukakan, pihaknya menyelenggarakan Pertemuan Negara-Negara Sepaham (Like Minded Countries Meeting/LMCM) III pada 27–29 Juni 2012 di Legian, Bali.
Kegiatan ini diharapkan mampu membuka kesadaran dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagi pengalaman dalam melindungi, melestarikan, mempertahankan, serta mempromosikan SDGPTEBT. Disinggung soal polemik tarian Tortor yang diklaim Malaysia, Kemenlu sudah mengadakan pertemuan antarkementerian. Tugas Kemenlu hanya menjembatani perbedaan-perbedaan antarnegara yang terkadang menimbulkan sengketa.
"Kemenlu dalam hal ini sudah mengirimkan nota diplomatik meminta klarifikasi. Maksudnya apa klaim itu? Minta penjelasan yang lebih jauh dan minta penegasan kembali bahwa kita juga punya legislasi nasional yang sudah mengakui dan mendaftarkan Tortor itu sebagai budaya Indonesia,” katanya.
Direktur Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Muhammad Ardi mengemukakan, pada masalah tarian Tortor, jika Malaysia tidak melakukan klaim, polemik ini sebenarnya tidak terjadi.
Di Indonesia tarian Barongsai ataupun cerita pewayangan Mahabarata seringkali dipertontonkan dan akrab di kalangan masyarakat. "Namun secara keseluruhan, kita hanya menikmati tanpa mengklaim tarian Barongsai dan Mahabarata yang berasal dari China serta India itu merupakan budaya asli Indonesia. Karena itu, prinsip kekayaan intelektual yang penting soal kepemilikannya,” ungkapnya.
Pemerintah Indonesia akan membawa kasus pencatatan tarian Tortor dan alat Musik Gordang Sembilan ke Mahkamah Internasional. (lil)
()