KPU DKI dituding tak transparan dana kampanye
Rabu, 27 Juni 2012 - 06:52 WIB
KPU DKI dituding tak transparan dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tepis tudingan tidak transparan dalam laporan awal dana kampanye pasangan calon Gubernur (Cagub) dan calon wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta 2012.
"Karena tidak ada kewajiban menyebutkan total dana kampanye itu. Tidak mencantumkan totalnya tidak masalah, dicantumkan totalnya juga tidak masalah," ujarnya Ketua Pokja Kampanye KPU DKI Jakarta Suhartono kepada wartawan di kantornya, Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 26 Juni 2012.
Ditambahkan dia, yang terpenting dalam laporan dana kampanye itu, kata dia, diantaranya adalah bahwa penerimaan dana kampanye harus detil dan tidak melampaui batasan yang sudah ditentukan.
Sekedar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dituding telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, karena tidak mengumumkan laporan awal sumbangan dana kampanye yang diperoleh para calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi mengatakan, Pasal 83 ayat (7) disebutkan KPU DKI harus mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye melalui media massa sehari setelah menerima laporan dari pasangan calon.
"Sayangnya, hingga saat ini Laporan Awal Dana Kampanye enam pasangan calon Gubernur DKI Jakarta belum transparan, dan belum diumumkan melalui media massa," katanya kepada Sindonews. (san)
"Karena tidak ada kewajiban menyebutkan total dana kampanye itu. Tidak mencantumkan totalnya tidak masalah, dicantumkan totalnya juga tidak masalah," ujarnya Ketua Pokja Kampanye KPU DKI Jakarta Suhartono kepada wartawan di kantornya, Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 26 Juni 2012.
Ditambahkan dia, yang terpenting dalam laporan dana kampanye itu, kata dia, diantaranya adalah bahwa penerimaan dana kampanye harus detil dan tidak melampaui batasan yang sudah ditentukan.
Sekedar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dituding telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, karena tidak mengumumkan laporan awal sumbangan dana kampanye yang diperoleh para calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi mengatakan, Pasal 83 ayat (7) disebutkan KPU DKI harus mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye melalui media massa sehari setelah menerima laporan dari pasangan calon.
"Sayangnya, hingga saat ini Laporan Awal Dana Kampanye enam pasangan calon Gubernur DKI Jakarta belum transparan, dan belum diumumkan melalui media massa," katanya kepada Sindonews. (san)
()