Demonstran desak Polda Malut tangkap pelaku suap
A
A
A
Sindonews.com - Front Mahasiswa Peduli Sula (FMPS) mendatangi Polda Maluku Utara (Malut). kedatangan mahasiswa untuk mendesak pengusutan kasus dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi pembangunan Majid Raya Sula.
Ratusan massa berbagai orgnisasi ini mendesak Kapolda Malut Brigjen Pol Affan Richwanto segera menindak tegas terhadap ketua tim Penyidik Direskrimsus Akp Watimena dan menangkap Bupati kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus atas dugaan suap dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid raya Sula.
Koordinator Aksi Rusli Umanailo dalam orasinya menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan ketua Tim Penyidik Direskrimsus Polda Malut AKP Watimena karena dinilai bisa mencederai proses hukum,
"AKP Watimena harus segera diproses secara hokum,”Kami minta Kapolda segera pecat Watimena,” ujar Rusli dalam orasinya, Selasa (26/6/2012).
Menurutnya, dugaan suap di internal Polda Malut membuat citra kepolisiaan di mata masyarakat akan semakin terpuruk. Hal tersebut, menurut mereka bertolak belakang dengan komitmen Kapolda Malut yang digembar-gemborkan lewat media massa tentang pemberantasan korupsi menjadi skala prioritas.
"AKP Watimena itu sendiri sudah tangani berbagai kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula seperti Lobi CPNSD senilai Rp2,8 milyar APBD tahun 2006 dan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp2,4 milyar tahun 2005 silam yang melibatkan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus," tandasnya.
Setelah sekira satu jam berorasi di Mapolda Malut perwakilan massa diterima oleh Kabid Humas Polda Malut AKBP Ramli di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Ramli mengatakan isu suap ditubuh Reskrimsus Polda Malut yang dilakukan AKP Watimena masih diselidiki.
"Polda masih selidiki, tersebut bukanlah fakta, apa yang dimuat di media tersebut adalah opini," katanya.
Pada berita sebelumnya, dalam surat laporan Dit Intelkam Polda Maluku Utara, Nomor : R/Infosus(10/VI/2012) Dit Intelkam Polda malut, tanggal 7 Juni 2012, yang ditujukan kepada Kapolda Malut, Wakapolda Malut. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kasubdit Dit Intelkam Polda Malut, Komisaris Polisi Ismail Umasugi dengan NRP 62020219, itu jelas terjadinya suap terhadap sejumlah penyidik Reskrimsus Polda Malut untuk merubah BAP keterangan saksi maupun tersangka yang menyebutkan bupati yang menerima kucuran dana Rp23 miliar tersebut.(azh)
Ratusan massa berbagai orgnisasi ini mendesak Kapolda Malut Brigjen Pol Affan Richwanto segera menindak tegas terhadap ketua tim Penyidik Direskrimsus Akp Watimena dan menangkap Bupati kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus atas dugaan suap dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid raya Sula.
Koordinator Aksi Rusli Umanailo dalam orasinya menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan ketua Tim Penyidik Direskrimsus Polda Malut AKP Watimena karena dinilai bisa mencederai proses hukum,
"AKP Watimena harus segera diproses secara hokum,”Kami minta Kapolda segera pecat Watimena,” ujar Rusli dalam orasinya, Selasa (26/6/2012).
Menurutnya, dugaan suap di internal Polda Malut membuat citra kepolisiaan di mata masyarakat akan semakin terpuruk. Hal tersebut, menurut mereka bertolak belakang dengan komitmen Kapolda Malut yang digembar-gemborkan lewat media massa tentang pemberantasan korupsi menjadi skala prioritas.
"AKP Watimena itu sendiri sudah tangani berbagai kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula seperti Lobi CPNSD senilai Rp2,8 milyar APBD tahun 2006 dan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp2,4 milyar tahun 2005 silam yang melibatkan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus," tandasnya.
Setelah sekira satu jam berorasi di Mapolda Malut perwakilan massa diterima oleh Kabid Humas Polda Malut AKBP Ramli di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Ramli mengatakan isu suap ditubuh Reskrimsus Polda Malut yang dilakukan AKP Watimena masih diselidiki.
"Polda masih selidiki, tersebut bukanlah fakta, apa yang dimuat di media tersebut adalah opini," katanya.
Pada berita sebelumnya, dalam surat laporan Dit Intelkam Polda Maluku Utara, Nomor : R/Infosus(10/VI/2012) Dit Intelkam Polda malut, tanggal 7 Juni 2012, yang ditujukan kepada Kapolda Malut, Wakapolda Malut. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kasubdit Dit Intelkam Polda Malut, Komisaris Polisi Ismail Umasugi dengan NRP 62020219, itu jelas terjadinya suap terhadap sejumlah penyidik Reskrimsus Polda Malut untuk merubah BAP keterangan saksi maupun tersangka yang menyebutkan bupati yang menerima kucuran dana Rp23 miliar tersebut.(azh)
()