KPU DKI langgar UU 32/2004

Selasa, 26 Juni 2012 - 12:33 WIB
KPU DKI langgar UU 32/2004
KPU DKI langgar UU 32/2004
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, karena tidak mengumumkan laporan awal sumbangan dana kampanye yang diperoleh para calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi mengatakan, Pasal 83 ayat (7) disebutkan KPU DKI harus mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye melalui media massa sehari setelah menerima laporan dari pasangan calon.

"Sayangnya, hingga saat ini Laporan Awal Dana Kampanye enam pasangan calon Gubernur DKI Jakarta belum transparan, dan belum diumumkan melalui media massa," katanya dalam siaran persnya kepada Sindonews, di Jakarta, Selasa (26/6/2012).

Menurutnya, masih tertutupnya laporan sumbangan dana kampanye tersebut berpotensi memunculkan praktek dana kampanye ilegal yang masuk pada pasangan kandidat. Dana ilegal tersebut bisa berupa dana dari negara, BUMN, BUMD, atau dana asing dari luar negeri.

Untuk itu, ICW meminta KPU DKI Jakarta segera mempublikasikan laporan dana kampanye keenam pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta. Permintaan itu juga menurutnya, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dimana selain KPU, Tim Kampanye Pasangan calon juga berkewajiban melaporkan laporan awal dana kampanye. (lil)

()
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
5 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
5 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
7 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
7 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
8 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
8 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved