SBY kembali keluarkan grasi untuk terpidana narkoba

Jum'at, 22 Juni 2012 - 17:17 WIB
SBY kembali keluarkan grasi untuk terpidana narkoba
SBY kembali keluarkan grasi untuk terpidana narkoba
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY) kembali memberikan grasi kepada warga negara asing yang menjadi terpidana kasus narkoba. Kali ini, SBY memangkas hukuman warga negara Jerman Peter Achim Franz Grobmann (53) yang menjadi terpidana kasus kepemilikan ganja sebanyak 4,9 gram.

Kuasa hukum Peter, Pande Putu Maya Arsanti mengatakan, pihaknya telah menerima salinan keputusan grasi kliennya sejak Kamis 21 Juni 2012 lalu. Dalam putusannya, SBY memangkas hukuman Peter sebanyak dua tahun dari vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Iya, surat grasinya sudah turun kemarin (Kamis 21 Juni 2012)," katanya saat dihubungi di Denpasar, Bali, Jumat (22/6/2012).

Menurutnya, grasi kepada kliennya tersebut telah diputuskan sejak 15 Mei 2012 lalu melalui Keputusan presiden (Keppres) soal grasi Nomor 23/G Tahun 2012. Dalam Keppres itu juga disebutkan, SBY memberikan grasi selama dua tahun terhadap Peter Achim Franz Grobmann.

Dengan demikian, hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Peter dari pidana penjara selama lima tahun menjadi pidana penjara selama tiga tahun. Sementara pidana denda yang dijatuhkan kepada Peter, tetap harus dibayar.

Sekedar diketahui, grasi kepada Peter merupakan grasi kedua Presiden SBY kepada terpidana kasus narkoba. Sebelumnya, SBY juga memberikan grasi kepada warga negara Australia Schapelle Leigh Corby yang dijuluki Ratu Mariyuana.

Peter sendiri mengajukan grasi pada September 2011 lalu, karena merasa tidak puas dengan putusan kasasi yang memvonis lebih tinggi dari putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar selama 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7677 seconds (0.1#10.140)