Pemberantasan Korupsi di Malut banyak hambatan

Jum'at, 22 Juni 2012 - 16:03 WIB
Pemberantasan Korupsi di Malut banyak hambatan
Pemberantasan Korupsi di Malut banyak hambatan
A A A
Sindonews.com - Penanganan kasus korupsi di wilayah Maluku Utara (Malut) diakui banyak mendapat halangan. Hambatan serta gangguan diduga datang dari pihak tertentu yang punya kepentingan untuk menghentikan kasus yang sementara masih berjalan.

Kepala Kepolisian Daerah Polda (Kapolda) Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol Affan Richwanto, mengakui masalah penanganan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Penyidik Reskrimsus Polda Malut saat ini banyak gangguan yang datang dari luar.

"Salah satunya isu suap terhadap penyidik untuk merubah keterangan tersangka maupun saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Mesjid Raya di Kabupaten Kepulauan Sula,” jelas Affan menjelaskan saat jump pers di Aula Mapolda Malut, Jumat (22/6/2012) .

Affan menepis isu ada penyidik Reskrimsus yang terlibat kasus suap. Sebab hal itu hanyalah isu semata dan belum dibuktikan dengan fakta-fakta.

Menurut Affan, mutasi sejumlah penyidik sudah direncanakan sejak awal. Hanya saja mutasi dilakukan bertepatan dengan isu suap terhadap penyidik tersebut, sehingga menurutnya, mutasi tersebut dikait-kaitkan dengan isu suap.

Pemutasian sejumlah penyidik ke Polres terdekat itu dilakukan karena berdasarkan hasil uji kompetensi di internal Reskrimsus pada akhir bulan Maret April lalu.

"Penyidik yang dipindahkan itu dinyatakan tidak lulus. Mereka diuji tapi tidak lulus," katanya.

Ditanya sejauhmana proses penyelidikan serta penyedikan terkait suap ditubuh Reskrimsus, Affan mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyelesaikan penyidikan kasus korupsi pembangunan Mesjid Raya yang melibatkan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus.

"Kalau kasusnya sudah P21 baru publik tahu keseriusan kita. Saya mengibarkan bendera melawan Korupsi di Malut," ujar Affan.

Sesuai dengan surat laporan Dit Intelkam Polda Maluku Utara, Nomor : R/Infosus(10/VI/2012) Dit Intelkam Polda Malut, Tanggal 7 juni 2012, yang ditujukan kepada Kapolda Malut, Wakapolda Malut. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kasubdit Dit Intelkam Polda Malut, Komisaris Polisi Ismail Umasugi dengan NRP 62020219.

Dalam surat Dit Intelkam menjelaskan, pada 5 Juni 2012 lalu, Ketua penyidik AKP Watimena dan Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Sula Ahmad Mus Damoli Siahaan dan Alfred Simanjuntak, membagikan uang pecahan dolar AS setara Rp5,1 miliar kepada sejumlah penyidik untuk merubah BAP keterangan saksi maupun tersangka yang menyebutkan bupati yang menerima kucuran dana Rp23 miliar tersebut.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8924 seconds (0.1#10.140)