Penyelewengan raskin, Kejari tetapkan 3 tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan pendistribusian beras untuk keluarga miskin (raskin) di Desa Girijaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
”Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami belum bisa mengungkap identitas mereka karena masih proses pengembangan,” kata Kasi Intelejen Kejari Garut Koswara, Kamis 21 Juni 2012.
Mulanya, penyelidikan terhadap kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat menyusul hilangnya jatah raskin dari Bulog Garut selama tiga bulan pada akhir periode 2011. Seharusnya desa tersebut memperoleh jatah sebanyak 13 kali dalam setahun.
”Kenyataannya warga hanya dapat sepuluh kali pengiriman. Raskin yang diterima Desa Girijaya setiap bulannya mencapai 7,9 ton.Jika tiga kali pasokan tidak diterima pihak desa, maka jumlah raskin yang raib mencapai sekitar 23,7 ton,” ungkapnya.(azh)
”Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami belum bisa mengungkap identitas mereka karena masih proses pengembangan,” kata Kasi Intelejen Kejari Garut Koswara, Kamis 21 Juni 2012.
Mulanya, penyelidikan terhadap kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat menyusul hilangnya jatah raskin dari Bulog Garut selama tiga bulan pada akhir periode 2011. Seharusnya desa tersebut memperoleh jatah sebanyak 13 kali dalam setahun.
”Kenyataannya warga hanya dapat sepuluh kali pengiriman. Raskin yang diterima Desa Girijaya setiap bulannya mencapai 7,9 ton.Jika tiga kali pasokan tidak diterima pihak desa, maka jumlah raskin yang raib mencapai sekitar 23,7 ton,” ungkapnya.(azh)
()