Polisi libatkan dua saksi pembunuh Anton

Kamis, 21 Juni 2012 - 13:35 WIB
Polisi libatkan dua saksi pembunuh Anton
Polisi libatkan dua saksi pembunuh Anton
A A A
Sindonews.com - Polisi dengan melibatkan RO dan ST terus memburu pelaku pembunuh Anton Setian (29). Pelaku yang berinisial A melarikan diri setelah mengantar Anton ke Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin.

Kepala Polsek Sumur Bandung Kompol Jenter Nainggolan mengatakan, dalam pengejaran tersangka A, pihaknya melibatkan dua orang saksi yang melihat perkelahian Anton dengan tersangka A.

"Kami masih mencari pelaku yang berinisial A. Dua saksi ini membantu kami menelusuri kemana kemungkinan pelaku melarikan diri," ujar Jenter saat ditemui di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (21/6/2012).

Jenter menegaskan, untuk keterangan sementara dari kedua saksi kasus ini masuk dalam kategori penganiayaan dan bukan pengeroyokan. "Tapi kami masih dalami. Soalnya sebelum kejadian mereka sempat hiburan dan mabuk bersama," katanya.

Menurutnya, jika tertangkap tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Anton Setian (29) warga Jalan Suryani Dalam No 160B/83, Kota Bandung, tewas setelah mendapat empat luka tusuk di bagian tubuhnya Kamis pagi. Keluarga baru mengetahui kematian korban pada pagi hari setelah di telepon pihak RS Hasan Sadikin.

Korban tewas setelah terlibat pertengkaran dengan temannya sendiri A usai pesta miras di Jalan Braga. Tersangka dan kedua temannya ST dan RO sempat membawa korban ke UGD RS Hasan Sadikin.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5290 seconds (0.1#10.140)