Lima jaksa peras tersangka korupsi

Selasa, 19 Juni 2012 - 15:21 WIB
Lima jaksa peras tersangka korupsi
Lima jaksa peras tersangka korupsi
A A A
Sindonews.com - Lima oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang tersangka kasus korupsi. Pemerasan diduga dilakukan saat oknum jaksa tersebut melakukan penyidikan.

Dugaan pemerasan ini terkuak setelah salah seorang tersangka kasus korupsi, Candra Kipuh menunjukkan bukti transfer. Dalam bukti transfer tersebut, Candra melakukan transfer ke rekening atas nama Jak Kastanya sebesar Rp70 juta.

"Lima orang oknum Jaksa tersebut, yakni Ketua Tim Penyidik Kejati Malut Effendi Kalimundi dan empat anak buahnya masing-masing Hadi Bahrudin, Gandi Wijaya, Terdika Y Urikay dan Jak Kastanya," ujar Candra menjelaskan kepada wartawan, Selasa (19/6/2012).

Candra mengaku diancam oknum Jaksa akan menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp70 juta. Candra pun akhirnya mentranfer uang tersebut ke rekening milik Jak Kastanya oknum Jaksa.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan rumput laut di Kabupaten Pulau Morotai, Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2007 lalu, tiga orang sudah di tetapkan sebagai tersangka yakni Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Malut Muhajir Marsaoli, Ikram Wahab, pejabat pembuat komitmen, dan Candra Kipuh merupakan kontraktor. Ketiganya saat ini menjadi terdakwa.

Sementara itu, sejumlah petinggi Kejati Malut, termasuk Kasipenkum Kejati Malut Robert Jimmy ditemui di ruang kerjanya tak mau berkomentar banyak terkait ulah lima orang oknum Jaksa nakal tersebut.

"Jaksa nakal itu sudah kita proses. Tiga orang sudah jadi tersangka," katanya singkat.

Namun, berkas tersangka yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Ternate hanya memuat nama Jak Kastanya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3550 seconds (0.1#10.140)