Jakarta jangan lagi berkumis masuk pelanggaran pidana
Sabtu, 16 Juni 2012 - 22:04 WIB
Jakarta jangan lagi berkumis masuk pelanggaran pidana
A
A
A
Sindonews.com - Slogan 'Jakarta jangan lagi berkumis' milik pasangan calon Gubernur (cagub)-calon Wakil Gubernur (cawagub) Hendardji Supandji- A Riza Patria dapat dikategorikan pelanggaran pidana.
"Sebenarnya, slogan itu bisa masuk ke pidana umum. Tapi kan, ini masalahnya di tangani Panwaslu DKI. Kita harap Panwaslu bisa bijak menangani masalah ini," kata sekretaris tim sukses (timses) pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Dasril Afandi kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (16/6/2012).
Dia mengatakan, slogan yang diklaim memiliki kepanjangan Jakarta jangan lagi berantakan, kumuh, dan miskin itu sangat merugikan dirinya. Namun, pihaknya masih akan menunggu keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta terkait boleh tidaknya slogan itu digunakan dalam kampanye Pemilukada DKI Jakarta.
"Panwaslu kan belum memutuskan. Akan ada mediasi lagi menurut kabarnya," ujarnya.
Menurutnya, mediasi yang beberapa kali dilakukan Panwaslu DKI Jakarta belum menemukan titik terang. "Sampai saat ini mediasinya belum ada kesepakatan. Padahal, sebenarnya KPU DKI punya hak menentukan apakah slogan itu masuk pelanggaran kampanye atau tidak," tukasnya. (lil)
"Sebenarnya, slogan itu bisa masuk ke pidana umum. Tapi kan, ini masalahnya di tangani Panwaslu DKI. Kita harap Panwaslu bisa bijak menangani masalah ini," kata sekretaris tim sukses (timses) pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Dasril Afandi kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (16/6/2012).
Dia mengatakan, slogan yang diklaim memiliki kepanjangan Jakarta jangan lagi berantakan, kumuh, dan miskin itu sangat merugikan dirinya. Namun, pihaknya masih akan menunggu keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta terkait boleh tidaknya slogan itu digunakan dalam kampanye Pemilukada DKI Jakarta.
"Panwaslu kan belum memutuskan. Akan ada mediasi lagi menurut kabarnya," ujarnya.
Menurutnya, mediasi yang beberapa kali dilakukan Panwaslu DKI Jakarta belum menemukan titik terang. "Sampai saat ini mediasinya belum ada kesepakatan. Padahal, sebenarnya KPU DKI punya hak menentukan apakah slogan itu masuk pelanggaran kampanye atau tidak," tukasnya. (lil)
()