Panwaslu DKI, dukung anggotanya copot atribut kampanye

Minggu, 17 Juni 2012 - 08:16 WIB
Panwaslu DKI, dukung...
Panwaslu DKI, dukung anggotanya copot atribut kampanye
A A A
Sindonews.com - Langkah yang telah dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) DKI
Keluranan Kedoya DKI Jakarta bersama Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) mencopot atribut kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI di rumah warga sudah benar. Asalkan, atribut kampanye tersebut terpasang di luar rumah warga.

“Sebenarnya, kalau rumah kader kan, bukan posko pemenangan. Nah, kalau atribut di posko pemenangan itu baru tidak boleh di copot. Tapi, kita akan meninjau ke lapangan secara langsung guna mengetahui permasalahan sebenarnya,” ujar anggota Panwaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, kepada Sindonews, Sabtu 16 Juni 2012.

Dia menjelaskan, yang tidak boleh dicopot, jika atribut kampanye itu terpasang di pekarangan rumah warga. “Kalau di dalam pekarangan kan, itu hak seseorang. Kita lihat dulu nih, apakah atributnya di pasang di lingkungan rumah warga atau di luar lingkungan rumah. Nah, kalau di luar rumah, itu boleh dan wajib di turunkan petugas,” jelasnya.

Sekadar diketahui, satu orang Panwaslu dan tiga orang Satpol PP dilaporkan Relawan Hidayat-Didik ke Polsek Kebon Jeruk, Kamis, 14 Juni 2012. Mereka dilaporkan, setelah mencopot dan menurunkan baliho dan banner Hidayat-Didik yang dipasang rumah salah seorang relawan yaitu Faisal, yang beralamat di Jalan Raya Kedoya RT 014/08 No.20 Kedoya Utara, Jakarta Barat.

Faisal, selaku pemilik rumah mengatakan pada hari Kamis 14 Juni 2012, seorang Panwas kelurahan Kedoya yang bernama Suripno dan tiga orang Satpol PP yakni Dani, Carles dan Sumadi mencopot spanduk dan baliho Hidayat-Didik yang dipasang di rumahnya.

Pada saat itu Faisal tidak berada di rumahnya. Sementara di rumahnya cuma terdapat Eliyana (kakak Faisal). Dengan sangat terpaksa Eliyana mengizinkan aparat tersebut mencopot spanduk dan baliho, meski sempat melarang.

Namun, satpol PP tersebut memaksa untuk mencopotnya dengan alasan pembersihan atribut. Akibat kejadian tersebut Faisal langsung melaporkan panwaslu dan satpol PP tersebut ke Kapolsek, dan meminta mereka untuk memasang kembali spanduk dan baliho tersebut.

Atas kejadian tersebut, Faisal sangat menyayangkan, karena menurutnya atribut yang berada di rumah kader tidak boleh dicopot. "Saya sudah ketemu dengan panwas kota, ternyata kebijakan dari Panwaslu dan KPU, atribut yang dipasang di rumah kader, simpatisan atau posko itu tidak boleh dicabut," tuturnya.

Faisal juga mengimbau kepada aparat kelurahan untuk tidak bertindak semena-mena karena sangat merugikan masyarakat. "Mereka bertindak tidak berdasarkan aturan, mereka tidak mengerti. Ini jadi pelajaran buat mereka, bahwa kalau mereka bertindak aturannya jelas atau tidak," cetusnya.
()
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
2 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
3 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved