Ribuan spanduk kampanye Cagub DKI dicopot
Jum'at, 15 Juni 2012 - 13:50 WIB
Ribuan spanduk kampanye Cagub DKI dicopot
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta didampingi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menurunkan alat peraga atau spanduk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada) DKI Jakarta Ramdhansyah mengatakan, operasi penurunan alat peraga kampanye tim Pasangan calon Pilgub DKI Jakarta 2012 itu dilaksanakan pada Kamis 14 Juni 2012 malam, sekira pukul 20.00 WIB hingga Jumat (15/6/2012) pukul 02.00 WIB.
Ditambahkan dia, sebanyak 5.979 buah alat peraga kampanye telah berhasil diturunkan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam operasi tersebut.
"Ini hasil penurunan alat peraga yang dilakukan Satpol PP didampingi Panwaslu DKI dan tim sukses pasangan calon. Berjumlah 5.979 buah dengan perincian sebagai berikut, Jakarta Utara sebanyak 180 alat peraga Pilkada, Jakarta Pusat sebanyak 231 alat peraga Pilkada, Jakarta Barat sebanyak 264 alat peraga Pilkada, Jakarta Selatan sebanyak 4.679 alat peraga Pilkada, dan Jakarta Timur sebanyak 685 alat peraga Pilkada," ujarnya kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Jumat (15/6/2012).
Ditambahkan dia, alat peraga berupa stiker berjumlah ribuan juga dirobek-robek. "Jumlah alat peraga berupa spanduk yang ditertibkan tanggal 14 juni 2012, minus pulau seribu atau belum ada laporan," imbuhnya.
Anggota Panwaslu Pemprov DKI Jakarta M.Jufri menambahkan, aksi penurunan atribut itu dilakukan setelah ada pembicaraan dengan masing-masing tim sukses pasangan calon.
"Operasi penurunan alat peraga kampanye tim pasangan calon ini inisiatif dari Panwas berdasarkan masukan-masukan dari tim pasangan calon. Jadi tim pasangan calon itu merasa masih banyak spanduk-spanduk yang masih terpasang," terang M.Jufri di kantornya, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat.
Mulai 13 April 2012, sambungnya, saat penetapan pasangan calon Pilkada DKI Jakarta, pihaknya telah menginstruksikan kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menurunkan sejumlah pernak-pernik Pilkada DKI Jakarta. "Soalnya sesuai aturan, saat penetapan calon, dilarang memasang atribut kampanye," pungkasnya. (san)
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada) DKI Jakarta Ramdhansyah mengatakan, operasi penurunan alat peraga kampanye tim Pasangan calon Pilgub DKI Jakarta 2012 itu dilaksanakan pada Kamis 14 Juni 2012 malam, sekira pukul 20.00 WIB hingga Jumat (15/6/2012) pukul 02.00 WIB.
Ditambahkan dia, sebanyak 5.979 buah alat peraga kampanye telah berhasil diturunkan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam operasi tersebut.
"Ini hasil penurunan alat peraga yang dilakukan Satpol PP didampingi Panwaslu DKI dan tim sukses pasangan calon. Berjumlah 5.979 buah dengan perincian sebagai berikut, Jakarta Utara sebanyak 180 alat peraga Pilkada, Jakarta Pusat sebanyak 231 alat peraga Pilkada, Jakarta Barat sebanyak 264 alat peraga Pilkada, Jakarta Selatan sebanyak 4.679 alat peraga Pilkada, dan Jakarta Timur sebanyak 685 alat peraga Pilkada," ujarnya kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Jumat (15/6/2012).
Ditambahkan dia, alat peraga berupa stiker berjumlah ribuan juga dirobek-robek. "Jumlah alat peraga berupa spanduk yang ditertibkan tanggal 14 juni 2012, minus pulau seribu atau belum ada laporan," imbuhnya.
Anggota Panwaslu Pemprov DKI Jakarta M.Jufri menambahkan, aksi penurunan atribut itu dilakukan setelah ada pembicaraan dengan masing-masing tim sukses pasangan calon.
"Operasi penurunan alat peraga kampanye tim pasangan calon ini inisiatif dari Panwas berdasarkan masukan-masukan dari tim pasangan calon. Jadi tim pasangan calon itu merasa masih banyak spanduk-spanduk yang masih terpasang," terang M.Jufri di kantornya, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat.
Mulai 13 April 2012, sambungnya, saat penetapan pasangan calon Pilkada DKI Jakarta, pihaknya telah menginstruksikan kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menurunkan sejumlah pernak-pernik Pilkada DKI Jakarta. "Soalnya sesuai aturan, saat penetapan calon, dilarang memasang atribut kampanye," pungkasnya. (san)
()