Oknum TNI AD diduga kawal pupuk ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Seorang oknum Tentara Nasonal Indonesia (TNI) yang diduga menjadi pengawal pengiriman pupuk ilegal dari Probolinggo menuju Mojokerto diamankan petugas Polresta Pasuruan.
Oknum TNI rersebut bernama Kopda S dari sebuah kesatuan TNI AD di Singosari Malang. S diketahui mengawal truk pupuk yang diduga ilegal sebanyak 7,5 ton.
Saat ini penyidikan atas dugaan pengangkutan pupuk ilegal terhadap oknum TNI AD tersebut telah dilimpahkan penyidik Polresta Pasuruan ke kesatuannya. Barang bukti truk Nopol N 8662 UZ beserta muatan pupuk yang sempat ditahan selama lima hari juga telah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keterangan yang dihimpun, penangkapan pupuk yang diduga ilegal ini berawal informasi masyarakat yang menyebut ada pengiriman pupuk bersubsidi dari Probolinggo menuju luar kota. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai sebuah truk bermuatan pupuk akan melintasi Kota Pasuruan.
Ketika melintas di kawasan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, petugas menghentikan laju truk tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan sopir truk tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen pengiriman pupuk.
"Sopir truk pengangkut pupuk tak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Setelah dilakukan pemeriksaan, muatan pupuk tersebut diketahui milik seorang anggota TNI yang juga melakukan pengawalan," kata Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP Joko Siswanto menjelaskan, Kamis (14/6/2012).
Kepada petugas, sopir truk tersebut mengaku tak tahu menahu atas kasus yang menjeratnya tersebut. Pasalnya, dia hanyalah sebagai seorang sopir yang sekedar menjalankan tugasnya untuk mengantarkan pupuk tersebut sampai ke tempat tujuan.
"Karena melibatkan oknum TNI, penyidikan lebih lanjut kami limpahkan kepada Polisi Militer di kesatuannya," kata AKP Joko Siswanto.(azh)
Oknum TNI rersebut bernama Kopda S dari sebuah kesatuan TNI AD di Singosari Malang. S diketahui mengawal truk pupuk yang diduga ilegal sebanyak 7,5 ton.
Saat ini penyidikan atas dugaan pengangkutan pupuk ilegal terhadap oknum TNI AD tersebut telah dilimpahkan penyidik Polresta Pasuruan ke kesatuannya. Barang bukti truk Nopol N 8662 UZ beserta muatan pupuk yang sempat ditahan selama lima hari juga telah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keterangan yang dihimpun, penangkapan pupuk yang diduga ilegal ini berawal informasi masyarakat yang menyebut ada pengiriman pupuk bersubsidi dari Probolinggo menuju luar kota. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai sebuah truk bermuatan pupuk akan melintasi Kota Pasuruan.
Ketika melintas di kawasan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, petugas menghentikan laju truk tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan sopir truk tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen pengiriman pupuk.
"Sopir truk pengangkut pupuk tak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Setelah dilakukan pemeriksaan, muatan pupuk tersebut diketahui milik seorang anggota TNI yang juga melakukan pengawalan," kata Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP Joko Siswanto menjelaskan, Kamis (14/6/2012).
Kepada petugas, sopir truk tersebut mengaku tak tahu menahu atas kasus yang menjeratnya tersebut. Pasalnya, dia hanyalah sebagai seorang sopir yang sekedar menjalankan tugasnya untuk mengantarkan pupuk tersebut sampai ke tempat tujuan.
"Karena melibatkan oknum TNI, penyidikan lebih lanjut kami limpahkan kepada Polisi Militer di kesatuannya," kata AKP Joko Siswanto.(azh)
()